Wimax (Worldwide Interoperability for Microwave Access) adalah sebuah teknologi nirkabel yang didesain agar mampu menyediakan data dengan kecepatan tinggi bahkan pada komunikasi antar-tempat yang dipisahkan oleh jarak yang jauh. Apa kelebihan Wimax? Apabila kita lihat teknologi yang digunakan untuk mengakses internet saat ini seperti koneksi kabel broadband, Wifi, dan bahkan dial-up semuanya memiliki permasalahan masing-masing. Akses internet dengan menggunakan broadband biasanya mahal dan tentu saja sangat jarang tersedia di daerah pinggiran kota apalagi di daerah pedesaan. Wifi memiliki cakupan sinyal yang sangat terbatas dan dial-up memiliki kecepatan transfer data yang rendah.
Wimax sendiri memang didesain untuk mengatasi permasalahan tersebut. Wimax mampu memberikan layanan data pada ratusan pengguna dalam radius 40-50km untuk fixed terminal dan 5-25 km untuk terminal yang bersifat mobile. Pengguna tersebut akan meng-share sinyal dan kanal transmisi data dengan kecepatan transfer data sampai 70Mbps. Dengan kecepatan transfer data yang tinggi dan nirkabel, biaya pemasangan Wimax akan menjadi lebih murah dibandingkan dengan teknologi lain yang memerlukan pemasangan fiber optik. Meskipun demikian alternatif teknologi tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Pada gambar di atas dapat dilihat perbandingan beberapa teknologi dilihat dari sisi kecepatan dan mobilitas.
Standar Wimax didesain sehingga memberikan framework yang sama untuk koneksi nirkabel dalam lingkungan yang fixed, portable atau mobile. Pada aplikasi mobile, pengguna Wimax menggunakan terminal seperti saat menggunakan Wifi. Jadi bisa menggunakan peralatan seperti notebook, PDA, dan telepon seluler. Pemanfaatan Wimax sama dengan pemanfaatan Wifi. Sebuah terminal dapat mendeteksi jaringan Wimax dan Wifi sehingga pengguna bisa memilih untuk menggunakan jaringan Wimax atau Wifi. Saat ini, sudah bermunculan produk notebook dan telepon seluler yang mendukung Wimax misalnya Nokia 810 dan Samsung SPH-P9000.
Oleh Krisantus Sembiring
Sumber: jakarta.wartaegov.com
No comments:
Post a Comment