21 November 2009

Wimax First Media Susul Telkom dan IM2


Jakarta - Hingga tenggat akhir perpanjangan masa pembayaran biaya hak penyelenggaraan (BHP) dan up front fee untuk lisensi broadband wireless access (BWA), hanya satu dari enam perusahaan yang tercatat membayar.

Perusahaan itu adalah First Media. Afiliasi dari Lippo Group ini akhirnya menyusul Telkom Indonesia dan Indosat Mega Media (IM2) yang telah lebih dulu melunasi kewajiban tahun pertamanya demi menyelenggarakan akses Wimax di pita 2,3 GHz.

Sementara tiga perusahaan lainnya, Berca Hardayaperkasaya, Internux, dan Jasnita Telekomindo, masih gagal bayar. Ketiga perusahaan ini akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan selama belum membayar.

"Besok Senin, sanksi untuk mereka akan kami bahas, termasuk kemungkinan pencabutan izin jika diperlukan. Kami tidak bisa membiarkan masalah ini berlarut-larut," ujar Kepala Pusat Informasi Depkominfo, Gatot S Dewa Broto kepada detikINET, Sabtu (21/11/2009).

Berca merupakan pemenang 15 zona dalam lelang 30 paket wilayah melalui tender BWA beberapa waktu lalu. Dari tiga perusahaan yang masih gagal bayar, hanya Berca yang tak memberi penjelasan.

"Cuma dua perusahaan mengirimkan surat keterangan keterlambatan, yakni Internux dan Jasnita. Sedangkan Berca malah belum ada surat atau kabar sama sekali," ungkap Gatot.

Dalam surat yang diterima Depkominfo, Internux dan Jasnita menyatakan meminta penundaan pembayaran sekaligus menerima konsekuensi terkena denda. Namun dalam suratnya, Internux menjelaskan alasan keterlambatan karena masih mempertanyakan kesiapan kandungan lokal.

"Mengenai kandungan lokal pada perangkat, kami sudah menegaskan bahwa pemerintah tidak mungkin mengadakan tender jika masalah itu belum beres. Dan itu sudah disepakati semua pihak dalam komitmen awal," sanggah Gatot.

Selain empat perusahaan ini, sebenarnya masih ada dua yang juga belum membayar kewajiban up front fee dan BHP frekuensi untuk Wimax. Namun karena perusahaan itu berbentuk konsorsium, dan perlu waktu untuk membentuk badan hukum di Departemen Hukum dan HAM, tenggat waktunya pun lebih panjang.

Kedua perusahaan itu adalah Konsorsium Wimax Indonesia (akan menjadi Wireless Telecom Universal) serta Konsorsium Comtronics Systems dan Adiwarta Perdania.

Sumber: Detik.com


No comments:

Post a Comment