11 November 2009

UU ITE: 6 Tahun Bui Untuk Facebookers Pencaci


INILAH.COM, Jakarta - Gerakan Facebookers dukung KPK sangat fenomenal. Namun komentar kebablasan dan menjurus pencemaran berimplikasi hukum. Penjara enam tahun pun siap menghadang Facebookers.


Penelusuran INILAH.COM di halaman Facebook pendukung KPK menunjukkan user sangat bebas mengekspresikan pendapatnya. Selain ide yang menarik, tak jarang komentar hanya berisi caci maki, bahkan menuduh seseorang terkait kasus korupsi tertentu.


Hal serupa juga ditemukan di halaman Facebook yang berhubungan dengan Evan Brimob. Beberapa komentar yang diposting di halaman itu ada yang keluar konteks, bahkan cenderung melecehkan.


Lalu apakah penyaluran aspirasi di internet itu benar-benar dijamin kebebasannya? Padahal rata-rata pengguna Facebook menggunakan identitas aslinya.


Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudi Satrio mengatakan, komentar Facebook jika memenuhi unsur UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) maka pelakunya dapat dijerat hukum. “Namun kita harus melihat konteksnya, jika menyangkut individu bisa dituntut pencemaran nama baik. Tapi kalo tidak spesifik maka tidak kena,” katanya, kemarin.


UU ITE mengatur pencemaran nama baik di pasal 27 ayat 3. Pelakunya bisa terkena hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar.


Secara ekspilisit, UU ITE dapat menjerat seseorang yang mencemarkan nama baik orang lain atau pihak lain dan mendistribusikannya ke khalayak internet. “Batasan-batasannya sudah ada, kita tinggal lihat undang-undang yang berlaku,” terang Rudi.


Namun Rudi menegaskan UU ITE harus dilihat kembali konteksnya, agar tidak salah penerapannya. Meskipun demikian, pengirim komentar harus tetap hati-hati. ”Yang jelas komentar di Facebook dapat menjadi pidana,” tegasnya


Penggiat blogger Indonesia Enda Nasution mengatakan akan sulit mencegah pengguna internet untuk menyalurkan ekspresinya. Seperti dalam kasus gerakan sejuta Facebookers mendukung KPK, pengguna internet begitu kuat mengekspresikan suaranya.


“Perangkat hukum sudah ada. Jika ada individu yang merasa dihina diperbolehkan menuntut. Tapi gimana caranya menuntut, jika jumlahnya satu juta orang?” tambahnya.


Ia mengatakan secara teori pengirim komentar di Facebook bisa terjerat UU ITE. Tapi pada prakteknya siapa yang harus dituntut akan sulit karena orangnya banyak. “Lagi pula kalau dituntut pencemaran nama baik, secara materiil dirugikan tidak? Martabatnya direndahin tidak?,” gugatnya.


Ia menambahkan internet untuk wahana penyaluran ekspresi tak akan terbendung di masa mendatang. Terlebih dengan pengguna internet Indonesia yang telah mencapai 30 juta orang.


“Internet adalah tempat untuk berekspresi. Seharusnya internet digunakan ke arah diskusi yang konstruktif. Mungkin orang kesal setelah melihat tayangan TV dan tidak apa-apa kalau mau dikeluarkan sebagai ekspresi di jejaring sosial. Karena setelah itu bisa dilihat kontribusi nyatanya,” kata Enda. [mdr]


Sumber:
inilah.com



Share/Bookmark

No comments:

Post a Comment