31 October 2009
Staf Istana Minta Anggoro dan Anggodo Ditahan
"Mestinya Anggoro dan Anggodo juga menjadi tersangka, mereka mengakui sendiri perannya."
VIVAnews - Staf Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana, meminta agar dua kakak beradik, Anggoro Widjojo dan Anggodo Widjojo, yang telah mengaku memberikan sejumlah uang untuk menyuap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi juga ikut ditangkap dan ditahan.
"Mestinya Anggoro dan Anggodo juga menjadi tersangka, kan mereka mengakui sendiri perannya untuk menyiapkan uang," kata Denny dalam diskusi di Jakarta, Sabtu 31 Oktober 2009.
Menurut Denny, jika kedua kakak beradik itu sudah dijadikan tersangka, maka pernyataan polisi mengenai kasus suap terhadap pimpinan KPK baru dapat disebut valid.
Denny mengelak, permintaan ini berasal dari Istana. Denny berharap pernyataannya ini tidak dinilai sebagai bentuk intervensi istana terhadap penanganan kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah itu. "Memang butuh penjelasan yang lebih dan kerja keras dari kepolisian untuk mengungkap kasus ini," ujarnya.
Mengenai dugaan adanya rekayasa penanganan kasus ini, Denny menegaskan, bahwa pelaku rekayasa itu harus berhadapan dengan presiden. Karena, lanjut Denny, Presiden SBY memiliki agenda utama yakni pemberantasan korupsi.
"Presiden pun perlu diyakinkan bahwa hal ini bukan cuma menyangkut agenda pemberantasan korupsi, tapi menyangkut kredibilitas presiden sendiri," ujarnya.
Seperti diketahui, Bibit dan Chandra telah menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan. Mereka juga disangkakan melakukan pemerasan dan menerima suap. Uang itu terkait kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang tengah ditangani KPK.
Bibit dan Chandra diduga telah menerima uang dari Anggodo Widjojo. Uang itu diserahkan Anggodo melalui Ary Muladi. Namun Ary Muladi mengaku uang itu tidak diserahkan langsung ke pimpinan KPK. Dia menitipkan uang melalui orang yang bernama Yulianto. Ary sendiri saat ini sudah ditahan akibat kasus pemerasan.
sumber: Vivanews
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment