Peraturan diterapkan menggunakan pendekatan agama Islam dan kesehatan. Sanksi penggundulan kepala akan dikenakan pada warga yang melanggar. Warga diperbolehkan merokok di dalam rumah sendiri dan tidak dilihat orang lain. Mereka juga memberi toleransi bagi pendatang di desa mereka yang ingin merokok.
Akhir tahun 2008, Majelis Ulama Indonesia MUI akan membahas kemungkinan melansir fatwa larangan merokok bagi anak-anak dan remaja. Fatwa ini nantinya bukan cuma berlaku bagi anak-anak tapi juga kalangan orang tua [baca: MUI akan Keluarkan Fatwa Larangan Merokok].(YNI/Bisrie Merduani dan Asep Saefulloh)
Sumber: http://www.liputan6.com
No comments:
Post a Comment