16 August 2008

Ketahuan Merokok, Rambut Digunduli

Liputan6.com, Lampung Selatan: Warga Muhajirun, Natar, Lampung Selatan, sudah tidak lagi mempermasalahkan perdebatan soal boleh tidaknya merokok. Sebab, sejak tiga tahun silam, desa ini telah memberlakukan aturan larangan merokok. Awalnya peraturan hanya diberlakukan di pondok pesantren di desa itu. Namun berdasarkan musyawarah, peraturan diberlakukan di desa.

Peraturan diterapkan menggunakan pendekatan agama Islam dan kesehatan. Sanksi penggundulan kepala akan dikenakan pada warga yang melanggar. Warga diperbolehkan merokok di dalam rumah sendiri dan tidak dilihat orang lain. Mereka juga memberi toleransi bagi pendatang di desa mereka yang ingin merokok.

Akhir tahun 2008, Majelis Ulama Indonesia MUI akan membahas kemungkinan melansir fatwa larangan merokok bagi anak-anak dan remaja. Fatwa ini nantinya bukan cuma berlaku bagi anak-anak tapi juga kalangan orang tua [baca: MUI akan Keluarkan Fatwa Larangan Merokok].(YNI/Bisrie Merduani dan Asep Saefulloh)

Sumber: http://www.liputan6.com






Search My Site








No comments:

Post a Comment