Showing posts with label Keuangan. Show all posts
Showing posts with label Keuangan. Show all posts

19 May 2010

Punya Rumah Setelah Kuliah? Kenapa Tidak


Hitung-hitungan biaya pun tentu sudah dilakukan, sumber dana terus dipersiapkan atau mungkin sebagian bahkan ada yang seluruh dana telah tersedia.

Pada artikel kali ini kami ingin memberikan masukan kepada calon mahasiswa yang akan mulai melaksanakan perkuliahannya dalam waktu yang dekat, memang benar bahwa tujuan akhir perkuliahan adalah menyelesaikan strata pendidikan mulai dari D3 hingga S1 kemudian dapat dilanjutkan dengan strata berikut yakni S2 (program Master), S3 (program Doctor) dan seterusnya.

Sejalan dengan program pendidikan, ada sesuatu yang mutlak yang juga harus direncanakan dan wajib dilaksanakan oleh mahasiswa yaitu sebuah program dasar untuk memulai membangun kekayaan melalui perencanaan pembelian rumah atau properti.

Mengapa ini menjadi penting? Fakta yang ada banyak sekali mereka yang telah menjadi sarjana tidak mampu untuk membeli rumah, bertahun-tahun mereka menempati 'Taman Mertua Indah' bahkan ironisnya banyak diantara mereka yang jangankan untuk membeli rumah, bekerja-pun masih belum jelas, tidak tertutup mereka masuk kedalam katagori pengangguran terselubung.

Bagaimana mengatasi kondisi ini? Perlu diketahui bahwa perjalanan perkuliahan yang menempuh waktu relatif singkat & sedang tidak terlalu panjang (3 s/d 4 tahun, untuk S1) jika disiasati akan menghasilkan pertumbuhan aset keuangan yang baik.

Bagaimana caranya? Berikut adalah 5 langkah sederhana yang dapat dipertimbangkan oleh mereka calon mahasiswa, jika ini dilakukan maka dapat dipastikan bahwa potensi untuk membeli rumah dengan cara KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dikemudian hari adalah cukup besar:

1. Mulai dari diri sendiri: layaknya belajar, tidak ada yang dapat mengatur hasil secara optimal selain diri kita sendiri, ilmu perencanaan keuangan juga demikian. Mulailah melakukan alokasi belanja dan pisahkan antara kebutuhan perkuliahan dan kebutuhan non perkuliahan.

Untuk sementara waktu tempatkan pos belanja yang hanya mementingkan keinginan (bukan kebutuhan) dengan porsi yang kecil, prioritaskan pos belanja dengan porsi yang besar pada kebutuhan (perkuliahan & non perkuliahan, investasi untuk membeli properti termasuk di dalamnya).

2. Mulai mencari penghasilan tambahan: tugas utama mahasiswa adalah belajar, namun alangkah bijaknya jika mau untuk belajar menjadi pekerja paruh waktu dan atau berwirausaha. Porsi bekerja tidak boleh menyita waktu yang besar, kewajiban utama untuk belajar adalah tetap merupakan prioritas.

3. Mulai melakukan perhitungan nilai masa depan (future value): kondisi saat ini tentu berbeda dengan kondisi mendatang yang pasti biaya akan meningkat tidak pernah menurun, termasuk biaya untuk membeli sebuah rumah.

4. Mulai merencanaan pembelian: alangkah baiknya perencanaan pembelian rumah dilakukan sedini mungkin, diusahakan ketika anda sudah mulai bekerja dan mendapatkan penghasilan (income) atau selambatnya 5 tahun setelah bekerja atau setelah lulus S1 (mana yang lebih cepat).

5. Mulai melakukan investasi: agar pembelian rumah dapat terealisasi sesuai rencana maka diharuskan untuk melakukan investasi. Instrumen investasi yang dapat dipakai adalah reksa dana yaitu dengan target return berturut-turut selama 4, 5 dan 6 tahun adalah minimal sebesar 14%, 18% dan 20%.

Untuk mendapatkan target return seperti diatas maka disarankan agar menggunakan kombinasi Reksa Dana Campuran (RDC) dan Reksa Dana Saham (RDS) dengan rasio RDC:RDS adalah 60:40, 40:60 dan 20:80 berturut-turut untuk jangka waktu 4, 5, 6 dan diatasnya. Dalam melakukan investasi Reksa Dana ada hal yang terpenting namun sering dilupakan oleh investor yaitu melakukan pemantauan (monitoring) minimal selama 3 bulan sekali.

Pertanyaan berikut adalah berapa jumlah investasi yang harus saya lakukan?, untuk menjawabnya silahkan lihat contoh tabel berikut:


Harga Rumah (kelak) Uang Mula Nilai Uang Muka (kelak) Waktu tersedia Investasi awal agar uang muka tercapai Target Return
Rp 350 Juta 20% Rp 70 Juta 4 Thn Rp 1.083.545 14%
Rp 400 Juta 20% Rp 80 Juta 5 Thn Rp 819.186 18%
Rp 450 Juta 20% Rp 90 Juta 6 Thn Rp 645.004 20%
Rp 500 Juta 20% Rp 100 Juta 7 Thn Rp 544.872 20%
Rp 600 Juta 20% Rp 120 Juta 9 Thn Rp 396.571 20%


Terlihat bahwa kisaran penghematan anggaran yang harus dilakukan per hari adalah antara Rp 13.500,- hingga Rp 36.500,-. Ini tentu memerlukan 'effort' yang besar agar tujuan memiliki rumah (meski dengan cara KPR) dapat tercapai.

Pembaca yang bijak uang hasil 'penghematan' tadi dapat anda simpan dalam tabungan, selanjutnya anda investasikan di dalam reksa dana secara otomatis setiap bulannya. Mekanisme investasi ini tentu hanya dapat dilakukan dengan instruksi khusus dari anda sebagai pemegang rekening kepada Bank yang sudah menjadi anggota Agen Penjual Reksa Dana dan tentu harus sudah terdaftar di Bapepam.

Mengapa demikian? Ini semata-mata untuk menghidari resiko atas investasi yang tidak bertanggung jawab yang pernah dilakukan oleh pihak perbankan, seperti pada kasus Bank Century dan beberapa kasus perbankan sebelumnya.


Khusus bagi anda yang ingin melakukan simulasi investasi mengenai rencana pembelian rumah beserta perhitungan lain yang terkait dengan kredit perumahan, silahkan anda kirim email kepada kami di alamat artikel@efiplan.com maka dengan senang hati akan kami kirimkan simulasi gratis versi Microsoft excel 2007 kepada anda.

Demikian pembaca yang bijak, bagi anda calon mahasiswa silahkan lakukan investasi dengan benar dan tekun maka niscaya pertumbuhan aset anda akan meningkat, selamat mencoba.

Sumber:
- Taufik Gumulya, CFP® Perencana Keuangan dari TGRM Financial Planning Services
- detikfinance

05 May 2010

Asuransi Syariah Berpotensi Tumbuh Hingga 150%



JAKARTA. Bisnis industri asuransi syariah nyatanya kian menarik, tak heran pelaku industri di bisnis ini pun terus bertambah. Awal tahun ini saja, sudah ada tiga perusahaan yang menyatakan minatnya menggarap bisnis ini dan kini tengah dalam proses di Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

"Kalau pelaku ditambah tiga saja, boleh jadi secara keseluruhan akan ada pertumbuhan total premi sekitar 150% di asuransi syariah tahun ini," papar Parmin, Direktur Asuransi Mubarakah, Selasa (4/5).

Meski belum banyak pemain, bisnis asuransi syariah terus menunjukan pertumbuhan yang siginifkan. Parmin mencatatkan, pada 2009 lalu total premi asuransi syariah tumbuh hingga 78% dibandingkan tahun sebelumnya. "Sebenarnya pertumbuhan asuransi syariah ini dari tahun ke tahun cukup bagus, bisa dibilang tumbuh signifikan. Lihat saja, total premi 2009 saja sudah mencapai sekitar Rp 2,053 triliun naik dari 2008 sekitar Rp 1,4 triliun," katanya.

Meski demikian, Parmin menilai market share di bisnis ini masih terbilang kecil. "Sekarang market share syariah belum mencapai 2%, baru mencapai 1,44% saja. Kalau dilihat seperti itu, kan kue-nya masih besar, maka tak heran banyak yang tergiur dengan asuransi syariah," terang Parmin.




Ia menilai, ketertaikan menggarap bisnis ini diyakininya karena mayoritas penduduk Indonesia muslim dan kesadaran masyarakat muslim semakin meningkat, sehingga semangat untuk bersyariah semakin tinggi. "Regulasi juga dengan mengeluarkan PMK 18/2010, menjadikan dorongan bagi pelaku-pelaku industri asuransi melihat potensi di syariah ini," papar Parmin.

Apalagi, tambahnya, saat ini bukan hanya kalangan-kalangan muslim saja yang tertarik pada bisnis syariah. "Ini bagus karena bisa menjadi sarana edukasi syariah juga. Semakin banyak pemain, semakin cepat pertumbuhan di syariah," tandasnya.

Salah satu yang membatasi perkembangan syariah tidak signifikan ialah karena pemainnya yang masih terbatas, sehingga sosialisasi terbilang kurang dalam hal ini. "Kita yang lebih dulu bergerak di sini melihat ini bertambahnya pelaku bukan sebagai ancaman, tapi ini sebagai potensi yang akan mendorong pertumbuhan asuransi syariah agar bisa lebih diedukasikan, dan setiap perusahaan kan punya segmen berbeda," terangnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Asuransi umum Indonesia Kornelius Simanjuntak mengatakan, perkembangan asuransi syariah cukup baik. Malah, ia melihat potensi pasarnya semakin besar. "Tapi minat berasuransi saat ini masih rendah, dan untuk itu pengenalan asurani syariah harus terus dilakukan," ujarnya.

Sumber:
www.kontan.co.id

13 November 2009

Simpanan Bagi Hasil di Bank

Oleh: Mike Rini
Dikutip dari Danareksa.com


Apakah Anda termasuk orang yang percaya bahwa uang bisa didapat dengan sekejap mata tanpa usaha yang berarti ?
Saya tidak. Saya orang yang tidak pernah percaya bahwa uang bisa didapat dengan sekejap mata. Tapi keyakinan saya tersebut ternyata bisa dipatahkan, tepatnya tahun 1998 jamannya masih krisis moneter. Saya tidak akan pernah lupa hari-hari dimana saya bisa mendapatkan uang dengan begitu mudahnya, bahkan tanpa usaha yang berarti sama sekali. Yang saya lakukan saat itu hanya mendepositokan uang saya di sebuah bank. Bayangkan dari uang sebesar Rp 100 juta yang saya depositokan, sim salabim ! satu bulan kemudian berubah menjadi Rp 140 juta!

Jadi timbul pertanyaan, apa yang dilakukan bank tersebut sehingga bisa sebegitu hebatnya membayar bunga deposito sebesar itu. Saya tidak penah tahu kemana uang yang saya simpan dibank tersebut diinvestasikan, namun tidak lama setelahnya jawabannya datang dengan berita likuidasi bank-bank. Termasuk bank saya, hanya saja depositonya sudah saya cairkan dahulu, dan untuk kedua kalinya saya lagi-lagi beruntung. Beberapa teman-temannya yang dananya nyangkut di bank tersebut, harus menunggu berhari-hari dan mengantri dalam antrian yang sangat panjang untuk bisa mengambil dana mereka kembali. Bank-lah pihak yang paling merugi, bukan saja merugi tapi bangkrut total sampai harus ditutup. Kewajiban pembayaran bunga yang luar biasa ekstrim saat itu telah menamatkan riwayat bank tempat saya menabung bertahun-tahun.

Bayangkan jika Anda yang berada di posisi penghutang seperti kasus bank tadi (dan seringnya memang begitu bukan ?). Kewajiban cicilan kredit rumah, kredit mobil atau kartu kredit yang tiba-tiba membengkak karena bunganya meroket dan semakin parah jika Anda terlambat membayar, bisa membuat Anda bangkrut. Begitulah keajaiban dari sistem bunga berbunga, bisa sangat menguntungkan di satu pihak namun merugikan pihak lain.

Kenyataan ini telah membuktikan bahwa kelangsungan hidup bank konvensional selalu terganggu oleh gejolak suku bunga. Dari sinilah muncul kebutuhan akan adanya suatu sistem perbankan yang tidak berbasis bunga. Menjawab kebutuhan itu sistem perbankan syariah yang berbasis bagi hasil, konon lebih tangguh dari sistem perbankan konvensional. Namun jika dilihat dari kacamata kita sebagai nasabah, apakah menguntungkan jika kita menyimpan uang di bank syariah ? Setelah sekian lama terbiasa dengan sistem bunga bank konvensional, bisakah sistem bank syariah memberikan keuntungan yang lebih besar kepada nasabahnya ? “Tak kenal maka tak sayang”, bagi kita yang sudah terbiasa dengan sistem bunga pada bank konvensional, mungkin merasa ragu-ragu dengan sistem bagi hasil bank syariah. Namun terlepas dari berbagai keraguan tadi, alangkah baiknya kita menuntaskan rasa penasaran kita dengan mempelajari produk-produk simpanan di bank syariah.

Perbedaan Bank Konvensional Dengan Bank Syariah


Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan. Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :

  1. Perbedaan Falsafah
    Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.

  2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
    Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.


    Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.


    Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.

  3. Kewajiban Mengelola Zakat
    Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)

  4. Struktur Organisasi
    Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.

Bagaimana Kita Menyimpan Uang Di Bank Syariah

Sebelumnya kita sudah sangat mengenal tabungan, giro dan deposito dari bank konvensional. Pada ke tiga produk bank ini maka setiap bulanya bank berjanji akan membayar sejumlah bunga. Di bank syariah juga mempunyai produk simpanan berupa tabungan, giro dan deposito hanya sebagai nasabah kita tidak menerima pembayaran bunga. Di bank syarah ada 2 cara yang bisa dipilih orang untuk menyimpan uangnya,yaitu :

  1. Titipan / Wadiah
    Menitip adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/ barangnya. Dengan demikian cara titipan melibatkan adanya orang yang menitipkan (nasabah), pihak yang dititipi (bank syariah), barang yang dititipkan (dana nasabah). Menitipkan sebenarnya bukan usaha perniagaan yang lazim, kecuali penerima titipan menetapkan keharusan membayar biaya penitipan atau administrasi bagi penitip. Maka Titipan bisa memenuhi syarat perniagaan yang lazim. Artinya bank harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan karena sudah dibayar biaya administrasinya. Rekening giro di bank syariah dikelola dengan sistem titipan sehingga biasa dikenal dengan Giro Wadiah, karena pada dasarnya rekening giro adalah dana masyarakat di bank untuk tujuan pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Artinya giro hanyalah merupakan dana titipan nasabah, bukan dana yang diinvestasikan. Namun dana nasabah pada giro bisa dimanfaatkan oleh bank selama masih mengendap, tetapi kapanpun nasabah ingin menariknya bank wajib membayarnya. Sebagai imbalan dari titipan yang dimanfaatkan oleh bank syariah, nasabah dapat menerima imbal jasa berupa bonus. Namun bonus ini tidak diperjanjikan di depan melainkan tergantung dari kebijakan bank yang dikaitkan dengan pendapatn bank. Rekening tabungan harian yang memberlakukan ketentuan dapat ditarik setiap saat juga dikelola dengan cara titipan, karena sifatnya mirip dengan giro hanya berbeda mekanisme penarikannya.

  2. Investasi / Mudharabah
    adalah suatu bentuk perniagaan dimana pemilik modal (nasabah) menyetorkan modalnya kepada pengelola (bank) untuk diusahakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Sedangkan kerugian, jika ada akan ditanggung oleh si pemilik modal. Dengan demikian cara investasi melibatkan pemilik modal (nasabah), pengelola modal (bank), modal (dana) harus jelas berapa jumlahnya, jangka waktu pengelolaan modal, jenis pekerjaan atau proyek yang di biayai, porsi bagi hasil keuntungan. Deposito di bank syariah dikelola dengan cara investasi atau mudarobah, sehingga biasa dikenal dengan Deposito Mudharabah. Bank Syariah tidak membayar bunga deposito kepada deposan tetapi membayar bagi hasil keuntungan yang ditetapkan dengan nisbah. Beberapa jenis tabungan berjangka juga dikelola dengan cara mudharobah misalnya tabungan pendidikan dan tabungan hari tua, tabungan haji, tabungan berjangka ini biasa dikenal istilah Tabungan Pendidikan Mudharabah, Tabungan Haji. Tabungan-tabungan tersebut tidak dapat ditarik oleh pemilik dana sebelum jatuh tempo sehingga memenuhi syarat untuk diinvestasikan

Bagaimana Nasabah Mendapat Keuntungan

Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah.

Apakah Simpanan Nasabah di Bank Syariah Dijamin Pemerintah

Dalam hal jaminan pemerintak terhadap dana pihak ke tiga di bank, maka bank syariah mempunyai kedudukan yang sama sama dengan bank konvensional. Dana nasabah di bank syariah tetap dijamin pemerintah sesuai dengan ketentuan jaminan pemerintah bagi dana nasabah di bank.



Mike Rini
Perencana Keuangan

Sumber:
www.perencanakeuangan.com


Share/Bookmark

12 November 2009

Mari Berinvestasi

Oleh: Safir Senduk
Dikutip dari detikcom

Bila Anda melakukan investasi, ada dua pilihan: melakukan investasi secara periodik, atau investasi sekali saja. Keduanya memberikan nilai investasi yang sama berarti. Tinggal Anda pilih mana yang sesuai dengan kekuatan dana yang Anda miliki.


Periodik

Bila berinvestasi secara periodik, maka ini berarti Anda melakukan investasi secara rutin. Anda bisa melakukan investasi setahun sekali, enam bulan sekali, atau bahkan sebulan sekali. Beberapa orang ada yang berinvestasi setiap satu atau dua minggu sekali. Tapi yang penting di sini adalah bahwa yang dimaksud dengan periodik adalah melakukan investasi secara rutin.

Biasanya, berinvestasi secara periodik adalah cara yang paling ampuh untuk mengejar target dana yang besar kelak. Anda tak perlu memiliki jumlah dana yang besar pada saat ini, tapi Anda cukup hanya menyisihkan sebagian kecil penghasilan Anda untuk lalu diinvestasikan ke dalam sebuah produk investasi. Lama kelamaan, Anda akan memiliki saldo investasi yang begitu besar, karena Anda juga mendapatkan bunga.

Berinvestasi secara periodik sama seperti seorang tukang bangunan yang sedang membuat dinding. Apa yang ia lakukan adalah mengambil sebuah bata, mengoleskannya dengan semen, lalu menempelkannya. Ambil lagi sebuah bata, memberikan semen, dan menempelkannya di sebelah kiri atau kanan bata yang tadi. Begitu seterusnya sampai ia bisa menyelesaikan satu lapis. Setelah itu, ia akan melanjutkannya dengan lapis kedua. Lapis kedua selesai, dilanjutkan dengan lapis ketiga. Begitu seterusnya.

Lama kelamaan, Anda akan melihat sebuah dinding. Persis seperti itulah gambarannya bila Anda berinvestasi secara periodik. Hanya bedanya, dengan berinvestasi, Anda juga mendapatkan bunga. Sementara tukang bangunan tadi, tidak mendapatkan 'bunga'. Yang ia lakukan hanyalah seperti menabung ke dalam celengan saja secara rutin. Tetapi prinsipnya sama saja: sedikit-sedikit, akan menjadi bukit.


Sekali Saja

Anda juga bisa berinvestasi sekali saja (lump sum). Artinya, Anda cukup memasukkan uang sekali saja ke dalam sebuah produk investasi. Deposito, umpamanya, Anda endapkan selama -katakanlah- sepuluh tahun. Setiap tahun, Anda akan mendapatkan bunga yang bisa ditambahkan ke uang pokok. Kemudian didepositokan lagi sehingga bunganya makin lama makin besar. Tapi, selama Anda tidak pernah menyentuhnya, sampai selama sepuluh tahun. Setelah sepuluh tahun, Anda akan memiliki jumlah dana yang sangat besar.

Berinvestasi secara lump sum persis seperti kalau Anda naik ke sebuah gunung bersalju. Dari atas, Anda ambil sekumpulan salju dengan tangan Anda, lalu membentuknya menjadi sebuah bola. Setelah itu, Anda lepaskan bola salju itu dari atas, untuk digelindingkan ke bawah. Apa yang terjadi? Dalam perjalanannya dari atas sampai bawah, bola salju itu makin lama akan makin besar. Dan pertumbuhan bola salju itu persis seperti deret ukur:

1, 2, 4, 8, 16, 32, 64, 128, 256, 512, 1024, 2048, 4096, dan seterusnya.

Nah, seperti itulah gambarannya bila Anda berinvestasi secara lump sum.


Gunakan Hukum 72

Kapan investasi Anda berlipat menjadi dua? Kalau Anda melakukan investasi sekali saja, maka ada saatnya jumlah investasi Anda akan berlipat dua. Sebagai contoh, bila Anda menginvestasikan Rp 1 juta pada deposito yang memberikan suku bunga 12% per tahun (di-roll over setiap tahun), maka uang Rp 1 juta Anda akan berlipat dua dalam waktu enam tahun.

Cara menghitungnya adalah dengan menggunakan "Hukum 72". Bagi angka 72 dengan suku bunga (misalnya 12%) dari produk investasi Anda. Sebagai contoh: (72/12) x 1 tahun = 6 tahun.

Itulah jangka waktu yang dibutuhkan agar investasi Anda bisa berlipat dua.

Sumber:
www.perencanakeuangan.com

Share/Bookmark

BERKENALAN DENGAN REKSA DANA (1)

Oleh: Safir Senduk


Pada edisi yang lalu kita telah berbicara sekilas mengenai apa itu saham. Sekarang, saya akan mengajak Anda berkenalan dengan apa yang namanya Reksa Dana. Dalam Bahasa Inggris, Reksa Dana dikenal dengan nama mutual fund.

Reksa Dana adalah sebuah bentuk investasi yang dilakukan secara kolektif (bersama-sama), dan investasi ini dikelola oleh sebuah perusahaan manajemen investasi. Perusahaan manajemen investasi adalah perusahaan yang kerjanya mengelola investasi nasabahnya.

Sebagai contoh, ada investor A, B, C, D, dan E masing-masing memiliki uang berbeda-beda dan memutuskan untuk melakukan investasi secara bersama-sama. Di sini, mereka bisa menggabungkan semua uang yang mereka miliki untuk diserahkan pengelolaan investasinya pada sebuah perusahaan manajemen investasi.

Nantinya, apabila investasi itu memberikan keuntungan, katakan sebesar 15% dalam setahun, maka masing-masing dari investor tersebut akan mendapatkan keuntungan yang besarnya sesuai dengan proporsi jumlah yang mereka investasikan. Tapi bila investasi itu merugi, tentu saja masing-masing dari mereka juga akan merugi sesuai dengan proporsi jumlah yang mereka investasikan tadi.

Nah, bentuk investasi yang dilakukan secara kolektif (bersama) di mana pengelolaan investasinya diserahkan kepada sebuah perusahaan manajemen investasi inilah yang disebut dengan nama investasi Reksa Dana. Perusahaan Manajemen Investasi (selanjutnya kita sebut saja Manajer Investasi) inilah yang lalu akan melakukan investasi ke berbagai macam produk investasi seperti saham, deposito, surat utang, dan lain sebagainya. Reksa Dana sebetulnya merupakan cara yang baik untuk melakukan investasi, karena investasi Anda dikelola oleh tim pengelola investasi yang memang cakap dan (biasanya) berpengalaman.

Bagaimana Cara Kerja Reksa Dana?


Dalam prakteknya, Manajer investasi tidak menunggu investor untuk memasukkan uang lebih dulu sebelum mereka membeli produk investasi, tapi dibalik. Mereka beli dulu produk-produk investasinya, baru kemudian investasi itu dijajakan kepada investor.

Bagaimana caranya? Oke, pertama-tama, manajer investasi (yang menerbitkan Reksa Dana) akan mengundang sejumlah pihak untuk menjadi sponsor/promotor (penyandang dana). Dari sponsor inilah akan didapat dana yang cukup besar, yang akan dialokasikan ke sejumlah produk investasi.

Untuk contoh, kita misalkan saja total dana yang didapat dari sponsor adalah Rp 1 triliun. Dana sebesar itu, oleh Perusahaan Reksa Dana (melalui tim pengelola investasi-nya) akan dibelikan sejumlah investasi, seperti dibelikan sejumlah deposito di berbagai bank, dengan jangka waktu satu bulan. Contoh seperti Tabel 1.

Setelah itu, Perusahaan Reksa Dana akan membagi investasi tersebut ke dalam pecahan-pecahan kecil, yang disebut dengan nama Unit Penyertaan (UP), dimana masing-masing UP akan bernilai Rp 1.000. Sehingga dari total investasi senilai Rp 1 triliun seperti dicontohkan diatas akan didapat UP sebanyak Rp 1 triliun : Rp 1.000 = 1 miliar UP.

Nah, UP inilah yang akan diterbitkan dan dijual ke masyarakat. Dengan demikian, investasi yang dilakukan oleh investor adalah dengan cara membeli UP itu. Untuk menyeragamkan, maka UP Reksa Dana pada awalnya selalu dijual dengan harga awal Rp 1.000. Dalam hal ini, harga atau nilai UP tersebut disebut juga dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB).

Jumlah UP yang dibeli investor berbeda-beda, ada yang hanya membeli 100 UP, tetapi ada juga yang membeli 1.000, 5.000, atau bahkan 10.000 UP. Semua itu tergantung dana masing-masing investor. Selain itu, investor juga harus membayar komisi untuk Perusahaan Reksa Dana, yang biasanya maksimal sekitar 0,75% sampai dengan 3% dari total investasi Anda. Sebagai contoh, bila Anda membeli 1.000 UP dengan harga total Rp 1.000.000, maka Anda harus menambahkan sekitar Rp 7.500 sampai Rp 30.000 untuk komisi manajer investasi.

Dalam dunia reksa dana, komisi untuk manajer investasi ini sering disebut dengan nama "biaya penjualan". Ini karena komisi tersebut harus Anda bayar pada saat Anda membeli UP yang dijual itu.

Selanjutnya, karena reksa dana diatas dialokasikan ke dalam Deposito Berjangka 1 bulan, maka tentunya setelah 1 bulan, akan ada bunga deposito yang didapat, sehingga akibatnya NAB dari UP Anda akan naik. Dalam contoh di atas, kita misalkan bahwa masing-masing deposito akan memberi bunga yang sama (meski kenyataannya akan berbeda-beda), seperti contoh tabel 2.

Menurut contoh tersebut, nilai UP yang tadinya dibeli seharga Rp 1.000, setelah satu bulan telah naik menjadi Rp 1.010. Ini berarti, dalam 1 bulan, si pemilik UP (investor) telah mendapatkan kenaikan NAB sebesar 1% per bulan.

Dalam kenyataannya, perubahan NAB suatu reksa dana sangat bergantung pada instrumen investasi yang dipilih tim pengelola investasi. Apabila mereka memilih instrumen deposito sebagai produk investasinya, maka NAB reksa dananya akan terus naik dan tidak mungkin mengalami penurunan. Ini karena sifat deposito yang pasti memberikan keuntungan berupa bunga, sehingga akan terus menambah nilai aset reksa dana.

Tapi ada juga reksa dana yang khusus berinvestasi ke dalam saham. Saham, tidak seperti deposito, memiliki kemungkinan keuntungan yang tidak pasti sifatnya. Bisa naik, bisa pula turun. Karena itu, nilai UP pada reksa dana saham memiliki kemungkinan untuk naik dan juga untuk turun. UP yang tadinya Anda beli seharga Rp 1.000, misalnya, bisa saja jadi Rp 900 pada satu bulan kemudian karena saham-saham yang dipilih oleh manajer investasi turun nilainya. Di sisi lain, bila nilai saham naik, besar kenaikan tersebut bisa lebih besar daripada deposito. Itulah sebabnya, reksa dana jenis ini disebut dengan nama reksa dana growth income.

Reksa dana lainnya ada yang berinvestasi ke dalam obligasi (surat hutang), dan ada juga yang berinvestasi ke dalam kombinasi dari dua atau lebih instrumen investasi, semisal gabungan saham dan obligasi, atau obligasi dan deposito.

Jadi, sebelum membeli reksa dana, tanyalah pada si penjual reksa dana atau bacalah terlebih dahulu prospektusnya (penjelasannya) sehingga Anda tahu reksa dana jenis apakah yang akan Anda beli. Apakah itu reksa dana yang mengalokasikan investasinya pada saham, obligasi, deposito, atau kombinasi antara dua atau tiga instrumen investasi.

Menjual Kembali Reksa Dana Yang Telah Anda Miliki


Setelah beberapa waktu, Anda bisa menjual kembali UP yang Anda miliki kepada perusahaan reksa dana Anda. Jenis reksa dana di mana Anda bisa menjual kembali UP Anda kepada perusahaan penerbitnya disebut dengan nama Reksa Dana Terbuka (open end mutual fund). Lawan dari Reksa Dana Terbuka adalah Reksa Dana Tertutup (closed end mutual fund). Reksa Dana Tertutup adalah jenis reksa dana di mana Anda tidak bisa menjual UP yang Anda miliki kepada penerbitnya, tapi Anda hanya bisa menjualnya kepada investor yang lain, dan penjualan tersebut harus dilakukan lewat bursa.

Untuk Reksa Dana Terbuka, bila sewaktu-waktu Anda ingin menjual UP Anda, maka Anda bisa menjualnya kembali kepada penerbit reksa dana Anda, dan perusahaan reksa dana dilarang untuk menolak penjualan kembali UP dari nasabahnya. Ini tentunya akan menguntungkan Anda.

Sebaliknya, pada Reksa Dana Tertutup, proses penjualan kembali sering mengalami hambatan karena tidak selalu ada investor yang mau membeli UP Reksa Dana Anda. Jadi dengan kata lain, UP dari Reksa Dana Terbuka lebih likuid dari UP pada Reksa Dana Tertutup.

Sumber:
www.perencanakeuangan.com


Share/Bookmark

09 November 2009

Dolar AS Terpuruk, Emas Kembali Cetak Rekor


JAKARTA. Seakan tak mengenal lelah, harga emas kembali menyentuh harga tertinggi. Senin (9/11), hingga pukul 11.42 WIB, harga emas di bursa berjangka Comex bertengger di US$ 1.105,11 per troy ounce, atau menguat 0,8% ketimbang sehari sebelumnya.

Kali ini ada dua penyebab yang mengakibatkan harga emas kian meroket. Pertama, rendahnya suku bunga Amerika Serikat (AS). Ini mengakibatkan investor dunia melakukan aksi carry trade yang berujung pada melemahnya mata uang dolar AS. Akhirnya, ongkos untuk membeli komoditas berbasis duit hijau semakin murah.

Kedua, aksi pemerintah India membeli komoditas emas dari International Monetary Fund (IMF). Para analis memprediksi, keputusan ini akan segera diikuti oleh negara lainnya. Dus, permintaan terhadap komoditas emas bakal semakin tinggi.

“Komoditas berbasis dolar AS turun. Tapi, emas selalu mencetak rekor. Sebab, investor menjadikan emas sebagai tempat investasi yang paling aman,” kata Geoff Clear, Head of Asia Commodities Australian & New Zealand Banking Group Ltd.

Hendra Soeprajitno
,
Sumber:
www.kontan.co.id

06 August 2009

BI Rate Turun Reksadana Untung


INILAH.COM, Jakarta – Berturut-turutnya pemangkasan suku bunga acuan (BI rate) hingga 6,5% pada Agustus ini berdampak positif bagi invetasi di reksadana. Pasalnya, pemangkasan itu telah memicu kenaikan harga instrumen investasi ini.

Head of Debt Research PT Danareksa Sekuritas Budi Susanto mengatakan secara keseluruhan penurunan BI rate sangat positif bagi semua jenis reksadana baik fixed income, saham dan pasar uang. Menurutnya, pemangkasan BI rate telah mendorong harga instrumen keuangan menjadi naik.

Apalagi, reksadana fixed income yang sama artinya dengan obligasi secara keseluruhan. Menurutnya, jika harga obligasi naik, Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana fixed income pun mengalami kenaikan secara otomatis.

”Jadi, penurunan BI rate, dampaknya positif karena mendorong ruang yield obligasi untuk turun lebih lanjut,” katanya kepada INILAH.COM, di Jakarta, Rabu (5/8). Bank Indonesia kembali menurunkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 6,50%.

Jika yield turun, berdampak pada harga obligasi yang naik. Pasalnya, hubungannya selalu terbalik antara yield dan harga obligasi. “Intinya, kalau BI rate turun terdapat ruang untuk kenaikan harga obligasi,” tuturnya.

Budi memberikan catatan, harus dibedakan antara yield dengan return. Pasalnya, yield sudah mencakup pertimbangan faktor harga, faktor harga kupon, dan faktor jangka waktu jatuh tempo. ”Tapi, yang perlu kita ingat bahwa hubunganya yang terbalik antara harga dan yield,” tuturnya.

Yield selalu mengikuti pergerakan suku bunga sedangkan return tidak. Karena itu, dengan penurunan BI rate saat ini, yield obligasi turun dan harganya menjadi naik. ”Karena itu, nilai atau valuasi yang tercermin pada harga pasar investasi atau nilai pasarnya (mark to market)-nya menjadi meningkat,” paparnya.

Direktur PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) Andreas M Gunawidjaja mengatakan reksadana pendapatan tetap (fixed income) bisa menjadi pilihan untuk berinvestasi. Penurunan tingkat suku bunga, seiring trend penurunan tingkat inflasi, merupakan peluang baik bagi investor menginvestasikan dananya pada reksadana berbasis obligasi tersebut.

Menurutnya, penurunan suku bunga acuan (BI rate) akan berbanding terbalik dengan imbal hasil obligasi sehingga investor bisa memperoleh return lebih tinggi. “Reksadana pendapatan tetap merupakan investasi yang tepat saat ini,” ujar Andreas. Apalagi, hingga 2010, target pajak capital gain dan bunga obligasi reksadana sebesar 0%.

MMI sendiri menerbitkan reksadana terproteksi berbasis obligasi, yaitu reksadana Mandiri Capital Protected Income Fund 14 (MCPIF 14) dengan indikasi imbal hasil 9% per tahun. “Kami menginvestasikan 80-100% portofolio pada obligasi pemerintah dan sisanya pada instrumen pasar uang dan atau dana kas,” sebutnya. [E1]
sumber:
inilah.com

05 August 2009

Obligasi PLN Menjanjikan

Rudiantara

Jakarta, Kompas - Obligasi internasional senilai 750 juta dollar AS yang diterbitkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara mendapat respons yang sangat baik dari pasar. Perseroan pun semakin optimistis untuk melanjutkan rencana menerbitkan obligasi dalam rupiah tahun ini.


Wakil Direktur PT PLN Rudiantara, Selasa (4/8) di Jakarta, mengemukakan bahwa obligasi internasional PLN mengalami kelebihan permintaan sampai sebelas kali lipat.


”Sampai menjelang penutupan, order book-nya sampai 8,6 miliar dollar AS, tetapi kita tetap ambil 750 juta dollar AS,” ujarnya. Obligasi internasional PLN mulai ditawarkan Senin siang waktu Indonesia kepada investor di Asia, Amerika Serikat, dan Eropa.


PLN telah melakukan lawatan nonkesepakatan bisnis (non-deal roadshow) ke Singapura, Hongkong, Inggris, dan Amerika Serikat pada Mei 2009. Obligasi bertenor 10 tahun itu ditawarkan dengan imbal hasil 8,125 persen. Terakhir, PLN menerbitkan obligasi internasional tahun 2007 sebesar 1,1 miliar dollar AS.


Kantor Berita Dow Jones mencatat bahwa obligasi yang ditawarkan PLN diminati oleh 310 penawar yang terdiri atas manajer aset, perbankan, perusahaan pengelola dana pensiun, dan investor ritel. Pembeli didominasi oleh investor Asia, yaitu sekitar 44 persen, disusul Amerika Serikat dan Eropa.


Obligasi yang diterbitkan PLN menjadi obligasi kedua yang berasal dari negara berkembang. PLN dinilai masuk pada saat yang tepat, yaitu saat kondisi pasar yang sedang membaik.


Hal itu, antara lain, ditunjukkan yield yang lebih rendah dibandingkan perkiraan awal yang dikeluarkan Barclays Capital dan UBS AG sebagai penjamin.


Namun, analis menilai yield yang ditawarkan PLN termasuk tinggi. Sebelum mengeluarkan obligasi internasional, PLN telah menerbitkan obligasi senilai Rp 2,2 triliun pada 12 Januari 2009.


Belanja modal


Obligasi itu terdiri atas obligasi konvensional PLN X tahun 2009 dan sukuk ijarah III tahun 2009. Dana yang terhimpun dari penjualan obligasi pada awal tahun itu digunakan PLN untuk membiayai pembangunan jaringan transmisi listrik proyek 10.000 megawatt.


Adapun dana dari penerbitan obligasi internasional akan digunakan sebagai belanja modal dan membiayai operasional perusahaan di luar proyek pembangkit 10.000 MW.


Antusiasme pasar atas obligasi internasional itu membuat perseroan optimistis terhadap rencana mereka untuk menerbitkan obligasi dalam nominasi rupiah sekitar Rp 1,5 triliun.


Dari sisi kinerja, kondisi keuangan PLN membaik yang ditunjukkan dengan posisi penerimaan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi (EBITDA) yang meningkat.


Tahun 2008, EBITDA PLN Rp 14,6 triliun, naik dibanding tahun 2007 sebesar Rp 13,2 triliun. Sampai 2008, PLN memiliki utang dalam bentuk dollar AS yang nilainya setara Rp 35 triliun dan dalam mata uang yen senilai Rp 23 triliun. (DOT)


sumber: koran kompas


11 July 2009

Uang Kertas Pecahan Rp2.000 Tahun Emisi 2009 Resmi Diluncurkan






Pejabat sementara (Pjs.) Gubernur Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom, didampingi Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang pengedaran uang, S. Budi Rochadi, Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Ariffin, dan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, secara resmi meluncurkan uang kertas baru pecahan Rp2.000 tahun emisi 2009 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, pada Kamis, 9 Juli 2009, di Banjarmasin. “Penerbitan uang kertas emisi baru tersebut merupakan implementasi kebijakan Bank Indonesia di bidang pengedaran uang yaitu untuk memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu dan dalam kondisi yang layak edar”, demikian Pjs. Gubernur Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom, dalam sambutannya.

Uang pecahan baru tersebut bergambar Pangeran Antasari (Pahlawan Nasional asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan) dengan gambar bagian belakang Tarian Adat Dayak. Uang tersebut akan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah mulai tanggal 10 Juli 2009. Pemilihan gambar pada uang tersebut mengacu kepada desain uang kertas sebelumnya yang bertemakan Pahlawan Nasional. Hal ini sebagai bentuk apresiasi kepada para pahlawan dan untuk turut serta melestarikan budaya bangsa.

Uang kertas baru pecahan Rp2.000 berwarna dominan abu-abu dengan unsur pengaman berupa tanda air bergambar Pangeran Antasari dengan benang pengaman yang tertanam di kertas uang dan bertuliskan BI2000 berulang-ulang yang akan memendar merah di bawah sinar ultraviolet. Uang kertas pecahan baru ini juga mengakomodasi kebutuhan para tuna netra dengan menyediakan kode tertentu (blind code) di samping kanan bagian muka uang yaitu berupa kotak persegi panjang yang dicetak secara intaglio.

Selain itu, seperti pada saat mengeluarkan uang kertas baru pecahan Rp100.000 dan Rp20.000 tahun emisi 2004, serta Rp50.000 dan Rp10.000 tahun emisi 2005, Bank Indonesia juga mengeluarkan Uncut Banknotes Rp2.000 (uang khusus yang belum dipotong/uang bersambung) sebanyak 4.700 lembaran dengan jenis uang bersambung masing-masing berisi 2 bilyet, 4 bilyet dan 50 bilyet. Sebagai benda koleksi, Uncut Banknotes ini lazim dikeluarkan di berbagai negara sebagai penerbitan uang khusus.

Sumber: www.bi.go.id


27 August 2008

Ekonomi - PEMBAGIAN UNTUNG DAN HASIL

oleh: Ahmad Gozali
www.perencanakeuangan.com

Dikutip dari Wanita Indonesia No 970, 2008

Mas Ghozali,

Setelah tamat SMA. Saya di suruh menjaga toko sembako oleh kakak saya penghasilan sehari rata-rata 4 (5) juta, terus bagaimana cara mengambil keuntungan untuk saya setelah membayar bulan 800 rb. PAM 100 ribu. Listrik 200 ribu. Apakah itu seimbang dengan penghasilan nya. Terima kasih untuk jawaban yang diberikan Mas Ghozali.

Is, 22 th, Sragen, 08131620XXXX

Jawaban:

Senang sekali mendapatkan email dari Anda dan saya akan memberikan sedikit gambaran mengenai hal yang sebaiknya dilakukan. Apa yang Anda kerjakan saat ini sudah sangat bagus sekali, setelah lulus SMA yang biasanya langsung meneruskan kuliah tapi Anda malah sudah bekerja menjaga toko milik kakak. Bagusnya, Anda bisa mendapatkan pengalaman dalam bekerja daripada teman-teman Anda lainnya.

Untuk awal bekerja, penghasilan yang diterima bukanlah hal utama untuk dipertimbangkan atau sebaiknya tidaklah perlu terpaku pada berapa nilai nominal yang Anda peroleh saja, tapi kesempatan yang Anda peroleh dalam bentuk lainnya adalah pertimbangan yang lebih berharga lagi. Pengalaman adalah sesuatu yang sangat tak ternilai, karena hal itu tidak akan didapatkan dibangku sekolah maupun bangku kuliah. Seperti Anda mendapatkan pengalaman bekerja, membuat pembukuan sederhana dari keluar masuknya barang di toko, kemampuan menghadapi pelanggan dan lain sebagainya yang tentunya hal tersebut sangat besar manfaatnya.

Pada dasarnya ada beberapa cara yang bisa diambil oleh kakak Anda untuk membayar Anda. Pertama adalah dengan sistem gaji saja. Dimana Anda hanya memperoleh gaji sekali saja dalam sebulan yang nilainya sesuai dengan hasil rembukan antara Anda dan kakak. Kedua, bagi hasil atas besarnya penghasilan dari usaha yang diperoleh. Misalnya dengan sistem 20:80, 30:70 dan lain nya. Karena Anda dalam usaha tersebut hanya memberikan sumbangsih berupa waktu dan tenaga saja dalam usaha tersebut, jadi tentunya Anda hanya memperoleh bagi hasil yang lebih kecil. Dan terakhir kombinasi dari kedua cara diatas. Mana yang lebih baik untuk diterapkan? Ini perlu dilakukan rembukan dengan kakak Anda. Tapi biasanya yang lebih menarik sih pakai cara terakhir, dimana Anda tetap mendapatkan gaji pokok dan akan mendapatkan tambahan penghasilan kalau toko yang Anda kelola semakin ramai pengunjung.

Memang sih, Anda berhak kok mendapatkan gaji yang sesuai dengan apa yang Anda lakukan saat ini. Tapi tentu dong harus disesuikan dengan penghasilan yang diperoleh toko tersebut. Saya sendiri tidak dapat menghitungkannya untuk Anda karena datanya kurang lengkap, kita juga harus menghitung berapa biaya pembelian untuk menentukan hasil bersih dari usaha tersebut. Dan besarnya gaji yang Anda peroleh janganlah hanya dilihat dari satu sisi saja, tapi ada sisi lain yang lebih berharga yang akan Anda peroleh seperti pengalaman kerja.

Semoga memberikan pencerahan untuk Anda dalam membantu mengambil keputusan.

Salam.
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan


Sumber dari milis SSR Syariah di Yahoo Groups

26 August 2008

Cerita di balik sebuah Polis Asuransiku


Cerita ini terjadi beberapa bulan yang lalu, tepatnya pada akhir tahun 2007 yang lalu di bulan Oktober-November.

Pada waktu itu saya sedang berpikir dan membyangkan untuk bisa memiliki sebuah polis asuransi. Pada saat itu yang terpikir adalah memiliki sebuah polis asuransi pendidikan untuk anak, karena saya berfikir umur saya sudah waktunya menikah dan memiliki anak. Sehingga pada saatnya nanti ketika saya memiliki anak, maka untuk urusan biaya pendidikannya sudah ada, dan saya tidak perlu terlalu pusing lagi memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan anak.

Yang saya tau dari sebuah polis asuransi pendidikan adalah ketika si anak memasuki usia sekolah maka pihak asuransi (penanggung) akan mengeluarkan sejumlah uang yang menurut saya jumlahnya cukup untuk membiayai pembayaran masuk sekolahnya. dan pihak asuransi akan mengeluarkan kembali sejumlah uang pertanggungan biaya pendidikan pada saat usia anak mencapai jenjang yang lebih untuk masuk sekolah.

Sebagai contoh misalnya uang pertanggungan akan keluar di usia anak 5 tahun, pada saat ini anak akan memasuki Sekolah Dasar, usia 12 tahun pada saat usia ini anak akan memasuki Sekolah Menegah Pertama, usia 15 tahun si anak akan memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi yaitu Sekolah Menegah Umum (SMU), kemudian yang terakhir adalah usia 18 tahun, pada usia ini anak akan memasuki perguruan tinggi. Di Usia-usia itulah maka sejumlah uang pertanggungan biaya pendidikan anak kita akan dikeluarkan oleh pihak Asuransi (Penanggung).

Hal tersebut diatas adalah hal-hal yang pertama kali mendasari pemikiran saya akan pentingnya memiliki sebuah polis asuransi, khususnya asuransi pendidikan.

Pada saat yang hampir bersamaan dengan itu, ada seorang tetangga saya yang datang kepada saya untuk menjelaskan sebuah program asuransi yang mengcover dan melindungi hampir seluruh aspek kehidupan kita, Pada saat itu saya mencoba untuk mendengarkan presentasi yang disampaikan kepada saya dengan cermat, dan saya juga bertanya kepada dia mengenai hal-hal yang berkaitan dengan apa yang telah dijelaskannya itu.

Tetangga saya tersebut ternyata telah memahami asuransi apa yang sedang saya pikirkan untuk saya ikuti, yaitu asuransi pendidikan. Kemudian dia menjelaskan bahwa produk asuransi yang dia tawarkan kepada saya saat itu adalah produk asuransi yang bersifat "all in". Asuransi ini adalah asuransi Unit Link dari PT. Prudential Life Assurance. Asuransi jenis Unit Link adalah produk Asuransi Jiwa yang dikaitkan dengan investasi.

Hal yang dijelaskan diantaranya tentang manfaat-manfaatnya, adalah sebagai berikut:

1. Pertanggungan/santunan Kematian.
2. Perlindungan dari kecelakaan.
3. Perlindungan Kesehatan yang beruapa biaya rawat inap rumah sakit, biaya masuk ICU, biaya operasi kecil hingga besar.
4. Perlindungan jika terkena penyakit kritis (jumlahnya ada 34 macam)
5. Perlindungan jika terjadi Cacat Tetap dan Total.
6. Pengehentian pembayaran premi jika terjadi/terkena serta memenuhi kriteria kondisi kristis 34 macam penyakit, maka premi dihentikan dan akan dibayarkan oleh Penanggung.
7. Investasi/tabungan dibeberapa instrumen investasi yang dimiliki oleh PT. Prudential Life Assurance.

Atas dasar hal diatas tersebut maka saya mulai tertarik untuk tetapi belum memutuskan untuk mengikutinya, karena saya sedang berhitung untuk pengeluaran saya tiap bulannya.

Akhirnya pada beberapa hari berikutnya, tetangga saya itu datang kembali ke tempat saya dengan membawa ilustrasi manfaat yang sudah tercetak dalam beberapa lembar kertas A4. Dia menjelaskan kembali tentang manfaat-manfaat asuransi yang akan saya dapatkan jika saya ikut atau mengambil asuransi yang dia tawarkan tersebut.

Kemudian ada satu hal yang menurut saya penting untuk saya kemukakan kepada dia, bahwa saya mencari sebuah asuransi yang berbasis kepada sistem syariah dan bisa dipersiapkan untuk pendidikan anak kelak dikemudian hari. Ternyata di luar dugaan saya pada saat itu, asuransi yang dia tawarkan juga ada yang berbasis syariah dan juga bisa dipersiapkan sebagai tabunganpendidikan anak kelak. Lalu pertanyaannya adalah bagaimana mungkin asuransi yang banyak meng cover beberapa hal dapat juga digunakan sebagai persiapan biaya pendidikan anak kelak?

Jawaban yang saya terima adalah, dia mulai membuka lembaran ilustrasi, pada lembar ilustrasi manfaat nilai tunai, saya diperlihatkan perkiraaan jumlah tabungan/investasi saya pada beberapa tahun ke depan misalkan pada tahun ke lima, tahun ke sepeuluh dan seterusnya. Dengan asumsi rata-rata hasil investasi berkisar antara 15-20 % per tahun, maka nilai tunai yang didapatkan memang cukup untuk memenuhi biaya pendidikan anak kelak. Rata-rata kenaikan biaya pendidikan pertahun adalah berkisar antara 10-15 %.

Dia juga menjelaskan perkembangan investasi sesungguhnya dari yang telah berjalan ditahun-tahun sebelumnya dan ternyata hasil investasinya melebihi 25% per tahun. Untuk menyakinkan saya, dia juga menjelaskan bahwa PT. Prudential Life Assurance telah menjadi Asuransi terbaik versi majalah Investor sejak tahun 2002 hingga 2007, juga mendapatkan penghargaan Lifetime achievment dari majalah Investor karena berhasil menjadi asuransi Jiwa Terbaik selama 5 tahun berturut-turut. Hingga tahun 2007 PT. Prudential Life Assurance mendapatkan penghargaan kembali sebagai Asuransi Jiwa Terbaik dengan Asset di atas 5 Trilyun Rupiah.

Akhirnya dengan cekatan dia mulai menanyakan beberapa hal mengenai riwayat kesehatan saya serta data-data pribadi saya untuk dia tulis di dalam SPAJ (Surat Pengajuan Asuransi Jiwa). Di sini saya harus memberikan data-data dan riwayat kesehatan saya secara benar dan jujur, karena jika terjadi kebohongan khususnya pada riwayat kesehatan kita, maka jika sewaktu-waktu terjadi klaim terhadap penyakit yg pernah kita derita sebelumnya, tetapi tidak diberitahukan dan jika ketahuan maka klaim kita pasti akan ditolak oleh pihak Prudential.

Padahal pada saat itu saya belum memiliki uang untuk membayar premi awal untuk saya ikut asuransi ini. Akhirnya dia menawarkan bantuannya untuk pembayaran pertama, dan akan saya bayar kepada dia seminggu kemudian.

Akhirnya kira-kira setelah 2 pekan kemudian polis saya sudah jadi dan diantarkan juga ke rumah saya. dan pada saat itu saya resmi menjadi nasabah PT. Prudential Life Assurance dengan polis PRU link Syariah Assurance Account.

Demikianlah sejarah dan cerita awal ketika saya memiliki sebuah polis Asuransi Jiwa Unit Link. Semoga cerita dan pengalaman saya dapat diikuti oleh semua orang yang memikirkan masa depannya.