Showing posts with label Tabungan. Show all posts
Showing posts with label Tabungan. Show all posts

13 November 2009

Simpanan Bagi Hasil di Bank

Oleh: Mike Rini
Dikutip dari Danareksa.com


Apakah Anda termasuk orang yang percaya bahwa uang bisa didapat dengan sekejap mata tanpa usaha yang berarti ?
Saya tidak. Saya orang yang tidak pernah percaya bahwa uang bisa didapat dengan sekejap mata. Tapi keyakinan saya tersebut ternyata bisa dipatahkan, tepatnya tahun 1998 jamannya masih krisis moneter. Saya tidak akan pernah lupa hari-hari dimana saya bisa mendapatkan uang dengan begitu mudahnya, bahkan tanpa usaha yang berarti sama sekali. Yang saya lakukan saat itu hanya mendepositokan uang saya di sebuah bank. Bayangkan dari uang sebesar Rp 100 juta yang saya depositokan, sim salabim ! satu bulan kemudian berubah menjadi Rp 140 juta!

Jadi timbul pertanyaan, apa yang dilakukan bank tersebut sehingga bisa sebegitu hebatnya membayar bunga deposito sebesar itu. Saya tidak penah tahu kemana uang yang saya simpan dibank tersebut diinvestasikan, namun tidak lama setelahnya jawabannya datang dengan berita likuidasi bank-bank. Termasuk bank saya, hanya saja depositonya sudah saya cairkan dahulu, dan untuk kedua kalinya saya lagi-lagi beruntung. Beberapa teman-temannya yang dananya nyangkut di bank tersebut, harus menunggu berhari-hari dan mengantri dalam antrian yang sangat panjang untuk bisa mengambil dana mereka kembali. Bank-lah pihak yang paling merugi, bukan saja merugi tapi bangkrut total sampai harus ditutup. Kewajiban pembayaran bunga yang luar biasa ekstrim saat itu telah menamatkan riwayat bank tempat saya menabung bertahun-tahun.

Bayangkan jika Anda yang berada di posisi penghutang seperti kasus bank tadi (dan seringnya memang begitu bukan ?). Kewajiban cicilan kredit rumah, kredit mobil atau kartu kredit yang tiba-tiba membengkak karena bunganya meroket dan semakin parah jika Anda terlambat membayar, bisa membuat Anda bangkrut. Begitulah keajaiban dari sistem bunga berbunga, bisa sangat menguntungkan di satu pihak namun merugikan pihak lain.

Kenyataan ini telah membuktikan bahwa kelangsungan hidup bank konvensional selalu terganggu oleh gejolak suku bunga. Dari sinilah muncul kebutuhan akan adanya suatu sistem perbankan yang tidak berbasis bunga. Menjawab kebutuhan itu sistem perbankan syariah yang berbasis bagi hasil, konon lebih tangguh dari sistem perbankan konvensional. Namun jika dilihat dari kacamata kita sebagai nasabah, apakah menguntungkan jika kita menyimpan uang di bank syariah ? Setelah sekian lama terbiasa dengan sistem bunga bank konvensional, bisakah sistem bank syariah memberikan keuntungan yang lebih besar kepada nasabahnya ? “Tak kenal maka tak sayang”, bagi kita yang sudah terbiasa dengan sistem bunga pada bank konvensional, mungkin merasa ragu-ragu dengan sistem bagi hasil bank syariah. Namun terlepas dari berbagai keraguan tadi, alangkah baiknya kita menuntaskan rasa penasaran kita dengan mempelajari produk-produk simpanan di bank syariah.

Perbedaan Bank Konvensional Dengan Bank Syariah


Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan. Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :

  1. Perbedaan Falsafah
    Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.

  2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
    Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.


    Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.


    Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.

  3. Kewajiban Mengelola Zakat
    Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)

  4. Struktur Organisasi
    Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.

Bagaimana Kita Menyimpan Uang Di Bank Syariah

Sebelumnya kita sudah sangat mengenal tabungan, giro dan deposito dari bank konvensional. Pada ke tiga produk bank ini maka setiap bulanya bank berjanji akan membayar sejumlah bunga. Di bank syariah juga mempunyai produk simpanan berupa tabungan, giro dan deposito hanya sebagai nasabah kita tidak menerima pembayaran bunga. Di bank syarah ada 2 cara yang bisa dipilih orang untuk menyimpan uangnya,yaitu :

  1. Titipan / Wadiah
    Menitip adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/ barangnya. Dengan demikian cara titipan melibatkan adanya orang yang menitipkan (nasabah), pihak yang dititipi (bank syariah), barang yang dititipkan (dana nasabah). Menitipkan sebenarnya bukan usaha perniagaan yang lazim, kecuali penerima titipan menetapkan keharusan membayar biaya penitipan atau administrasi bagi penitip. Maka Titipan bisa memenuhi syarat perniagaan yang lazim. Artinya bank harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan karena sudah dibayar biaya administrasinya. Rekening giro di bank syariah dikelola dengan sistem titipan sehingga biasa dikenal dengan Giro Wadiah, karena pada dasarnya rekening giro adalah dana masyarakat di bank untuk tujuan pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Artinya giro hanyalah merupakan dana titipan nasabah, bukan dana yang diinvestasikan. Namun dana nasabah pada giro bisa dimanfaatkan oleh bank selama masih mengendap, tetapi kapanpun nasabah ingin menariknya bank wajib membayarnya. Sebagai imbalan dari titipan yang dimanfaatkan oleh bank syariah, nasabah dapat menerima imbal jasa berupa bonus. Namun bonus ini tidak diperjanjikan di depan melainkan tergantung dari kebijakan bank yang dikaitkan dengan pendapatn bank. Rekening tabungan harian yang memberlakukan ketentuan dapat ditarik setiap saat juga dikelola dengan cara titipan, karena sifatnya mirip dengan giro hanya berbeda mekanisme penarikannya.

  2. Investasi / Mudharabah
    adalah suatu bentuk perniagaan dimana pemilik modal (nasabah) menyetorkan modalnya kepada pengelola (bank) untuk diusahakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Sedangkan kerugian, jika ada akan ditanggung oleh si pemilik modal. Dengan demikian cara investasi melibatkan pemilik modal (nasabah), pengelola modal (bank), modal (dana) harus jelas berapa jumlahnya, jangka waktu pengelolaan modal, jenis pekerjaan atau proyek yang di biayai, porsi bagi hasil keuntungan. Deposito di bank syariah dikelola dengan cara investasi atau mudarobah, sehingga biasa dikenal dengan Deposito Mudharabah. Bank Syariah tidak membayar bunga deposito kepada deposan tetapi membayar bagi hasil keuntungan yang ditetapkan dengan nisbah. Beberapa jenis tabungan berjangka juga dikelola dengan cara mudharobah misalnya tabungan pendidikan dan tabungan hari tua, tabungan haji, tabungan berjangka ini biasa dikenal istilah Tabungan Pendidikan Mudharabah, Tabungan Haji. Tabungan-tabungan tersebut tidak dapat ditarik oleh pemilik dana sebelum jatuh tempo sehingga memenuhi syarat untuk diinvestasikan

Bagaimana Nasabah Mendapat Keuntungan

Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah.

Apakah Simpanan Nasabah di Bank Syariah Dijamin Pemerintah

Dalam hal jaminan pemerintak terhadap dana pihak ke tiga di bank, maka bank syariah mempunyai kedudukan yang sama sama dengan bank konvensional. Dana nasabah di bank syariah tetap dijamin pemerintah sesuai dengan ketentuan jaminan pemerintah bagi dana nasabah di bank.



Mike Rini
Perencana Keuangan

Sumber:
www.perencanakeuangan.com


Share/Bookmark

12 November 2009

BERKENALAN DENGAN REKSA DANA (2)


Oleh: Safir Senduk
Dikutip dari Tabloid NOVA No. 667/XIII



Sebetulnya apa saja keunggulan reksa dana dibanding jenis investasi lainnya?
  1. Yang pertama, Anda yang belum biasa melakukan investasi akan sangat terbantu karena ada manajer investasi yang akan mengevaluasi investasi Anda setiap harinya. Anda tidak perlu bersusah payah mengevaluasi, karena Anda cukup mendapatkan report-nya setiap bulan atau beberapa bulan sekali.

  2. Yang kedua, Anda bisa melakukan investasi dengan jumlah dana awal yang kecil jumlahnya. Beberapa reksa dana bisa dimulai hanya dengan dana awal Rp 100.000,-. Bayangkan, Anda tentu tidak bisa membuka deposito dengan dana sekecil itu, bukan? Namun dengan reksa dana, dana sejumlah itu sudah bisa untuk melakukan investasi (salah satunya) ke dalam deposito.

  3. Keuntungan ketiga adalah adanya diversifikasi atau penyebaran risiko. Dengan reksa dana, Anda bisa menyebar risiko investasi Anda dengan leluasa. Sebagai contoh, bila dana Anda hanya Rp 1 juta, maka Anda tidak mungkin bisa membuka beberapa deposito secara bersamaan di beberapa bank karena untuk membuka satu deposito saja dibutuhkan dana minimal Rp 500 ribu. Tapi dengan melakukan investasi di reksa dana deposito, maka uang Anda bisa tersebar di berbagai deposito dalam berbagai bank, tanpa Anda harus memiliki dana yang besar.

  4. Keuntungan keempat adalah dari segi perpajakan. Pembelian maupun penjualan kembali UP dari produk reksa dana adalah bebas pajak. Ini dilakukan atas kebijakan pemerintah (Dirjen Pajak), untuk merangsang dunia investasi di Indonesia.


Bisakah Manajer Investasi Dipercaya?

Sebetulnya, kata "manajer" ditujukan bagi orang, bukan perusahaan. Tapi peraturan menyebutkan bahwa kata "Manajer Investasi" ditujukan bagi perusahaan yang mengelola investasi Anda. Orang-orang yang bekerja di dalamnya hanya disebut Wakil Manajer Investasi. Kadang-kadang disebut juga Tim Pengelola Investasi, atau Komite Investasi (Anda bisa melihatnya di prospektus Anda). Dalam bahasa keuangan, orang yang tugasnya mengelola dana investasi seperti ini disebut fund manager.

Tidak sembarang orang bisa menjadi fund manager. Dia harus mendapatkan izin dari Pemerintah (BAPEPAM atau Badan Pembina dan Pengawas Pasar Modal). Untuk mendapatkan izin tersebut, maka seorang calon fund manager harus melalui ujian yang tingkat kesulitannya sangat tinggi. Untuk mengetahui siapa saja fund manager atau anggota Tim Pengelola Investasi Anda, Anda bisa membacanya di prospektus reksa dana Anda.


Bagaimana Kalau Perusahaan Reksa Dananya Bangkrut?

Produk Reksa Dana diterbitkan oleh Perusahaan Reksa Dana, yang sekaligus bertindak sebagai manajer investasi. Karena itu, perusahaan Manajer investasi hidup dari komisi yang diterimanya sewaktu investor membeli UP (Unit Penyertaannya). Besar komisi ini biasanya maksimal sekitar 3% dari nilai UP yang dibeli nasabah. Dari komisi-komisi yang terkumpul inilah perusahaan reksa dana ini "menggaji" dirinya sendiri. Terkadang, komisi juga didapat bila nasabah menjual kembali UP yang mereka miliki.

Mungkin saja terjadi, pendapatan yang diterima manajer investasi dari komisi-komisi tersebut lebih kecil daripada biaya-biaya yang harus dia keluarkan untuk membiayai perusahaannya. Akibatnya, bisa saja manajer investasi (Perusahaan Reksa Dana) ini tidak bisa hidup lebih lama, dan akhirnya bangkrut. Pertanyaannya, apakah harta Reksa Dana yang dibeli para investor ikut hilang?

Jawabannya: tidak. Menurut peraturan, harta Reksa Dana harus disimpan dalam sebuah tempat terpisah, yang disebut dengan nama Bank Kustodian. Bank Kustodian adalah sebuah lembaga/badan yang sudah memiliki izin dari BAPEPAM untuk bisa menyimpan harta dari suatu aset reksa dana. Perusahaan Reksa Dana tidak boleh menyimpan sendiri harta reksa dananya. Dia harus menyimpannya di tempat lain, yaitu pada Bank Kustodian.

Jadi, bila Perusahaan Reksa Dana/Perusahaan Manajer investasi bangkrut, maka harta Reksa Dana yang Anda miliki dijamin tetap aman. Bacalah prospektus reksa dana Anda, di situ akan tertulis Bank Kustodian mana yang dipakai oleh perusahaan reksa dana Anda.


PEMBAGIAN REKSA DANA

Berdasarkan produk investasi yang dipilih oleh manajer investasi, ada 4 macam produk Reksa Dana:

  1. Reksa Dana Saham. Ini adalah produk Reksa Dana di mana manajer investasi kebanyakan menginvestasikan uang nasabahnya ke dalam saham. Dari segi potensi keuntungan, Reksa Dana Saham dianggap bisa memberikan potensi keuntungan paling besar. Ini karena sifat saham yang nilainya bisa naik dan bisa juga turun, di mana kenaikannya bisa besar sekali, tapi penurunannya juga bisa besar sekali. Karena itulah, Reksa Dana Saham paling berisiko dibanding ketiga produk Reksa Dana yang lain.

  2. Reksa Dana Pendapatan Tetap. Ini adalah produk Reksa Dana di mana manajer investasi kebanyakan menginvestasikan uang nasabahnya ke dalam surat berharga yang memberikan pendapatan tetap, yaitu obligasi. obligasi adalah surat hutang yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan dan dijual kepada masyarakat. Potensi keuntungan yang diberikan Reksa Dana Pendapatan Tetap biasanya dianggap tidak sebesar seperti pada Reksa Dana Saham. Namun demikian, potensi penurunan nilainya biasanya juga tidak besar. Itulah sebabnya, Reksa Dana Pendapatan Tetap risikonya dianggap lebih kecil daripada Reksa Dana Saham.

  3. Reksa Dana Campuran. Di sini manajer investasi menginvestasikan uang nasabahnya biasanya secara sama rata ke dalam saham dan obligasi. Untuk risiko, karena Reksa Dana ini merupakan reksa dana yang mencampur saham dan obligasi, maka dianggap lebih besar daripada Reksa Dana Pendapatan Tetap, tapi lebih kecil daripada Reksa Dana Saham.

  4. Reksa Dana Pasar Uang. Di sini manajer investasi menginvestasikan uang nasabahnya ke dalam produk-produk Pasar Uang seperti Deposito, SBI, dan Obligasi Jangka Pendek. Pada Reksa Dana ini, potensi keuntungannya jauh lebih kecil dari ketiga reksa dana di atas, namun pasti.

    Sumber:
    www.perencanakeuangan.com


Share/Bookmark

BERKENALAN DENGAN REKSA DANA (1)

Oleh: Safir Senduk


Pada edisi yang lalu kita telah berbicara sekilas mengenai apa itu saham. Sekarang, saya akan mengajak Anda berkenalan dengan apa yang namanya Reksa Dana. Dalam Bahasa Inggris, Reksa Dana dikenal dengan nama mutual fund.

Reksa Dana adalah sebuah bentuk investasi yang dilakukan secara kolektif (bersama-sama), dan investasi ini dikelola oleh sebuah perusahaan manajemen investasi. Perusahaan manajemen investasi adalah perusahaan yang kerjanya mengelola investasi nasabahnya.

Sebagai contoh, ada investor A, B, C, D, dan E masing-masing memiliki uang berbeda-beda dan memutuskan untuk melakukan investasi secara bersama-sama. Di sini, mereka bisa menggabungkan semua uang yang mereka miliki untuk diserahkan pengelolaan investasinya pada sebuah perusahaan manajemen investasi.

Nantinya, apabila investasi itu memberikan keuntungan, katakan sebesar 15% dalam setahun, maka masing-masing dari investor tersebut akan mendapatkan keuntungan yang besarnya sesuai dengan proporsi jumlah yang mereka investasikan. Tapi bila investasi itu merugi, tentu saja masing-masing dari mereka juga akan merugi sesuai dengan proporsi jumlah yang mereka investasikan tadi.

Nah, bentuk investasi yang dilakukan secara kolektif (bersama) di mana pengelolaan investasinya diserahkan kepada sebuah perusahaan manajemen investasi inilah yang disebut dengan nama investasi Reksa Dana. Perusahaan Manajemen Investasi (selanjutnya kita sebut saja Manajer Investasi) inilah yang lalu akan melakukan investasi ke berbagai macam produk investasi seperti saham, deposito, surat utang, dan lain sebagainya. Reksa Dana sebetulnya merupakan cara yang baik untuk melakukan investasi, karena investasi Anda dikelola oleh tim pengelola investasi yang memang cakap dan (biasanya) berpengalaman.

Bagaimana Cara Kerja Reksa Dana?


Dalam prakteknya, Manajer investasi tidak menunggu investor untuk memasukkan uang lebih dulu sebelum mereka membeli produk investasi, tapi dibalik. Mereka beli dulu produk-produk investasinya, baru kemudian investasi itu dijajakan kepada investor.

Bagaimana caranya? Oke, pertama-tama, manajer investasi (yang menerbitkan Reksa Dana) akan mengundang sejumlah pihak untuk menjadi sponsor/promotor (penyandang dana). Dari sponsor inilah akan didapat dana yang cukup besar, yang akan dialokasikan ke sejumlah produk investasi.

Untuk contoh, kita misalkan saja total dana yang didapat dari sponsor adalah Rp 1 triliun. Dana sebesar itu, oleh Perusahaan Reksa Dana (melalui tim pengelola investasi-nya) akan dibelikan sejumlah investasi, seperti dibelikan sejumlah deposito di berbagai bank, dengan jangka waktu satu bulan. Contoh seperti Tabel 1.

Setelah itu, Perusahaan Reksa Dana akan membagi investasi tersebut ke dalam pecahan-pecahan kecil, yang disebut dengan nama Unit Penyertaan (UP), dimana masing-masing UP akan bernilai Rp 1.000. Sehingga dari total investasi senilai Rp 1 triliun seperti dicontohkan diatas akan didapat UP sebanyak Rp 1 triliun : Rp 1.000 = 1 miliar UP.

Nah, UP inilah yang akan diterbitkan dan dijual ke masyarakat. Dengan demikian, investasi yang dilakukan oleh investor adalah dengan cara membeli UP itu. Untuk menyeragamkan, maka UP Reksa Dana pada awalnya selalu dijual dengan harga awal Rp 1.000. Dalam hal ini, harga atau nilai UP tersebut disebut juga dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB).

Jumlah UP yang dibeli investor berbeda-beda, ada yang hanya membeli 100 UP, tetapi ada juga yang membeli 1.000, 5.000, atau bahkan 10.000 UP. Semua itu tergantung dana masing-masing investor. Selain itu, investor juga harus membayar komisi untuk Perusahaan Reksa Dana, yang biasanya maksimal sekitar 0,75% sampai dengan 3% dari total investasi Anda. Sebagai contoh, bila Anda membeli 1.000 UP dengan harga total Rp 1.000.000, maka Anda harus menambahkan sekitar Rp 7.500 sampai Rp 30.000 untuk komisi manajer investasi.

Dalam dunia reksa dana, komisi untuk manajer investasi ini sering disebut dengan nama "biaya penjualan". Ini karena komisi tersebut harus Anda bayar pada saat Anda membeli UP yang dijual itu.

Selanjutnya, karena reksa dana diatas dialokasikan ke dalam Deposito Berjangka 1 bulan, maka tentunya setelah 1 bulan, akan ada bunga deposito yang didapat, sehingga akibatnya NAB dari UP Anda akan naik. Dalam contoh di atas, kita misalkan bahwa masing-masing deposito akan memberi bunga yang sama (meski kenyataannya akan berbeda-beda), seperti contoh tabel 2.

Menurut contoh tersebut, nilai UP yang tadinya dibeli seharga Rp 1.000, setelah satu bulan telah naik menjadi Rp 1.010. Ini berarti, dalam 1 bulan, si pemilik UP (investor) telah mendapatkan kenaikan NAB sebesar 1% per bulan.

Dalam kenyataannya, perubahan NAB suatu reksa dana sangat bergantung pada instrumen investasi yang dipilih tim pengelola investasi. Apabila mereka memilih instrumen deposito sebagai produk investasinya, maka NAB reksa dananya akan terus naik dan tidak mungkin mengalami penurunan. Ini karena sifat deposito yang pasti memberikan keuntungan berupa bunga, sehingga akan terus menambah nilai aset reksa dana.

Tapi ada juga reksa dana yang khusus berinvestasi ke dalam saham. Saham, tidak seperti deposito, memiliki kemungkinan keuntungan yang tidak pasti sifatnya. Bisa naik, bisa pula turun. Karena itu, nilai UP pada reksa dana saham memiliki kemungkinan untuk naik dan juga untuk turun. UP yang tadinya Anda beli seharga Rp 1.000, misalnya, bisa saja jadi Rp 900 pada satu bulan kemudian karena saham-saham yang dipilih oleh manajer investasi turun nilainya. Di sisi lain, bila nilai saham naik, besar kenaikan tersebut bisa lebih besar daripada deposito. Itulah sebabnya, reksa dana jenis ini disebut dengan nama reksa dana growth income.

Reksa dana lainnya ada yang berinvestasi ke dalam obligasi (surat hutang), dan ada juga yang berinvestasi ke dalam kombinasi dari dua atau lebih instrumen investasi, semisal gabungan saham dan obligasi, atau obligasi dan deposito.

Jadi, sebelum membeli reksa dana, tanyalah pada si penjual reksa dana atau bacalah terlebih dahulu prospektusnya (penjelasannya) sehingga Anda tahu reksa dana jenis apakah yang akan Anda beli. Apakah itu reksa dana yang mengalokasikan investasinya pada saham, obligasi, deposito, atau kombinasi antara dua atau tiga instrumen investasi.

Menjual Kembali Reksa Dana Yang Telah Anda Miliki


Setelah beberapa waktu, Anda bisa menjual kembali UP yang Anda miliki kepada perusahaan reksa dana Anda. Jenis reksa dana di mana Anda bisa menjual kembali UP Anda kepada perusahaan penerbitnya disebut dengan nama Reksa Dana Terbuka (open end mutual fund). Lawan dari Reksa Dana Terbuka adalah Reksa Dana Tertutup (closed end mutual fund). Reksa Dana Tertutup adalah jenis reksa dana di mana Anda tidak bisa menjual UP yang Anda miliki kepada penerbitnya, tapi Anda hanya bisa menjualnya kepada investor yang lain, dan penjualan tersebut harus dilakukan lewat bursa.

Untuk Reksa Dana Terbuka, bila sewaktu-waktu Anda ingin menjual UP Anda, maka Anda bisa menjualnya kembali kepada penerbit reksa dana Anda, dan perusahaan reksa dana dilarang untuk menolak penjualan kembali UP dari nasabahnya. Ini tentunya akan menguntungkan Anda.

Sebaliknya, pada Reksa Dana Tertutup, proses penjualan kembali sering mengalami hambatan karena tidak selalu ada investor yang mau membeli UP Reksa Dana Anda. Jadi dengan kata lain, UP dari Reksa Dana Terbuka lebih likuid dari UP pada Reksa Dana Tertutup.

Sumber:
www.perencanakeuangan.com


Share/Bookmark

11 November 2009

Investasi Emas Ala PT. Antam


Jakarta - Selain di toko-toko khusus penjualan perhiasan, peminat emas kini bisa membeli langsung logam mulia ini ke produsennya PT Aneka Tambang Tbk. Perusahaan BUMN ini menawarkan beragam investasi emas mulai 1 gram hingga jenis batangan yang kiloan.

Investasi emas sangat strategis untuk investasi jangka panjang. Emas juga dinilai lebih aman ketimbang valas dan saham karena tidak terlalu fluktuatif. Apalagi harga emas juga cenderung naik karena kebutuhan emas dunia yang terus meningkat.

Investasi emas juga paling praktis karena bisa dilakukan semua golongan mulai dari ibu rumah tangga, pekerja bergaji pas-pasan atau profesional karena emas bisa dibeli mulai dari 1 gram.

Namun investasi emas tidak cocok untuk jangka pendek seperti saham dan valas karena pergerakannya tidak seatraktif saham atau valas. Kenaikan harga emas cenderung pelan untuk jangka pendek.

Merespons tingginya animo masyarakat terhadap logam mulia, Antam sejak beberapa tahun terakhir telah membuka gerai khusus untuk pembeli ritel.

Gerai logam mulia Antam, merupakan salah satu pasar spot emas yang bisa digolongkan tempat yang tepat untuk melakukan transaksi emas.

"Kami menyediakan berbagai fasilitas transaksi emas," ujar VP Logam Mulia Antam, Tuti Kustiningsih saat ditemui detikFinance usai RUPS Tahunan Antam di kantornya, Jakarta, Rabu (27/5/2009).

Tuti mengatakan, gerai logam mulia Antam menerima transaksi emas mulai dari 1 gram hingga kiloan. Secara umum, kategori transaksi emas Antam digolongkan menjadi dua.

"Pertama, small bar. Kedua, kilo bar," jelas Tuti.

Ia memaparkan, kategori small bar adalah emas yang memiliki berat mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Sedangkan untuk emas yang memiliki berat mulai dari 1 kilogram ke atas disebut kilo bar.

"Kami menyediakan komoditas emas batangan sampai perhiasan, seperti cincin, liontin dan sebagainya. Semua bisa ditransaksikan di gerai kami," ujar Tuti.

Transaksi emas di gerai Antam menjadi cukup likuid. Rata-rata volume transaksi emas Antam mulai dari 5-20 kilogram per hari. Nilai transaksinya sekitar Rp 500 jutaan per hari.

"Itu untuk yang ritel. Kebanyakan pelaku transaksi emas harian di gerai kami memang ritel. Tapi sekali dua kali seminggu ada juga yang sekali transaksi mencapai puluhan sampai ratusan kilogram," ujarnya.

Tuti mengatakan, investasi emas cukup diminati karena memang nilai emas cenderung mengalami kenaikan. Meski demikian, Tuti mengingatkan investasi emas memiliki karakteristik berbeda dengan investasi pasar modal.

"Investasi di emas jangan seperti investasi saham yang cenderung untuk jangka pendek. Investasi emas cocok untuk investasi jangka panjang, karena untuk jangka panjang tren harga emas terus naik," ujar Tuti.

Menurut Tuti, bagi investor yang memiliki karakteristik mengejar marjin jangka pendek kurang cocok main di komoditas emas.

"Karena untuk jangka pendek, marjinnya tipis. Namun untuk jangka panjang, investasi emas sangat menarik karena harga cenderung bertahan namun trennya terus naik," jelas Tuti.

Nah, bagi anda yang tertarik investasi emas di gerai Antam, caranya tidak sulit. Anda cukup datang dan melakukan transaksi langsung di tempat.

"Langsung datang saja ke gerai kami, langsung bisa transaksi. Nanti akan mendapat sertifikat London Bullion Market Association (LBMA)," ujar Tuti.

Untuk transaksi tunai, Antam membatasi nilai transaksi maksimal sebesar Rp 50 juta dengan alasan keamanan.

"Maksimal transaksi tunai Rp 50 juta. Ini untuk alasan keamanan. Kalau transaksi tunai nilainya lebih dari itu, kan secara keamanan lebih berisiko," jelasnya.

Kendati demikian, Tuti melanjutkan, pelaku transaksi bisa melakukan transaksi dengan menggunakan kartu debit, kartu kredit atau menggunakan fasilitas transfer bank untuk pembayarannya.

"Jadi sebenarnya tidak perlu bawa tunai. Bisa transfer juga kok," ujarnya.

Antam kini juga sedang menjajaki melakukan kerjasama memberikan fasilitas investasi emas dengan beberapa bank seperti Bank Syariah Mandiri, HSBC dan BRI Syariah.

"Jadi nanti pemilik rekening di bank-bank tersebut bisa langsung mengubah dananya di rekening masing-masing menjadi emas, tanpa harus datang langsung ke gerai. Namun ini masih penjajakan," ujarnya.

Gerai emas Antam juga menyediakan fasilitas penitipan emas yang ditransaksikan. Tujuannya agar pelaku transaksi tidak perlu repot-repot membawa emas yang akan ditransaksikan di sana.

"Kami punya tempat penyimpanan emas. Misalnya seperti ini, jika seseorang melakukan pembelian emas di gerai kami untuk tujuan investasi, ia tidak perlu membawa pulang emasnya, sehingga ketika ia ingin menjual emasnya karena harga sudah naik, ia bisa melakukan penjualan tanpa perlu membawa emasnya," papar Tuti.

Tertarik investasi emas di Antam, Anda bisa datang langsung ke:

PT Antam Tbk, Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia


Jl. Pemuda - Jl. Raya Bekasi KM.18
Pulogadung, Jakarta 13210
Tel. (62 21) 475 7108
Fax. (62 21) 475 0665


Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Surabaya

Jl. Genteng kali 67 B
Surabaya
Tel. (62 31) 5491868; 5491723
Fax. (62 31) 5357480

(dro/ir)

Sumber:
www.detikfinance.com


Share/Bookmark

09 November 2009

Saatnya Koleksi Emas Batangan


JAKARTA. Inilah saat yang tepat memburu emas batangan. Penguatan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) menyebabkan harga emas batangan luruh.

Berdasarkan data Logam Mulia, anak usaha PT Aneka Tambang (ANTM), kemarin harga emas batangan seberat 1 kilogram sudah turun menjadi Rp 312 juta atau Rp 312.000 per gram. Padahal awal pekan lalu (10/8), harga nya masih Rp 314.000 per gram.

Vice President Valbury Asia Securities Nico Omer Jockheere bilang, penurunan harga emas batangan ini mengikuti pelemahan harga emas dunia. Dalam jangka pendek, ia memprediksi harga emas akan terus turun. Dia memperkirakan, harga emas batangan akan berada di kisaran Rp 300.000-Rp 315.000 per gram dalam beberapa hari ke depan.

Justru karena harga sedang turun inilah Nico menilai, sekarang adalah waktu yang pas bagi investor untuk kembali mengoleksi emas batangan. Sebab, "Dalam jangka menengah dan panjang harga emas akan naik lagi," ujar Nico, kemarin (19/8).

Dia meramalkan, pada akhir tahun 2009 nanti, harga emas batangan akan naik kembali jadi Rp 330.000-Rp 350.000 per gram. Bahkan jika harga emas dunia menembus US$ 1.350 per troy ounce, "Harga emas batangan bisa berkisar Rp 400.000-Rp 430.000 per gram," kata Nico.

Senada, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis PT Monex Investindo Futures Apelles T Rizal Kawengian memperkirakan penurunan harga emas masih akan terjadi dalam satu hingga dua bulan ke depan. Dalam hitungannya harga emas batangan bisa turun menjadi Rp 290.000 per gram.

Tapi dalam jangka panjang, Apelles yakin, harga emas kembali naik. Dengan asumsi harga emas dunia US$ 920-US$ 990 per troy ounce, dia memperkirakan harga emas batangan bisa berada di kisaran Rp 300.000-Rp 380.000 per gram hingga akhir tahun ini.

Produksi turun

Sayang, pasokan emas batangan tidak selalu ada. Maklum, produksi emas batangan Logam Mulia menurun lantaran kekurangan bahan baku. "Pasokan dari tambang tetap stabil, tapi pasokan dari daur ulang perhiasan turun drastis. Ini yang membuat produksi turun," kata Martono, Manajer Pemasaran Logam Mulia.

Tahun lalu Logam Mulia memproduksi emas batangan 46 ton. Hingga Juni 2009 produksi emas batangan Logam Mulia seberat 14 ton. "Permintaan emas untuk investasi mencapai 4 ton," kata Martono. Ia memperkirakan, Logam Mulia kemungkinan hanya memproduksi emas batangan seberat 28 ton tahun ini. Tentu, tidak semua produksi emas batangan itu untuk memenuhi kebutuhan pasar ritel.

Herlina KD KONTAN

Sumber:
www.kontan.co.id


Share/Bookmark

Alternatif Investasi Emas Batangan dengan Cicilan



Saat ini banyak dari kita yang mulai sadar akan pentingnya arti investasi. Karena investasi itu adalah bagian dari perencanaan keuangan kita, khususnya bagi yang menginginkan untuk masa depan yang lebih baik.

Banyak alternatif komponen investasi yang bisa kita gunakan, atau yang akan kita ambil dan usahakan. Beberapa alternatif investasi tersebut diantaranya adalah investasi di saham atau pasar modal, reksa dana, asuransi, tabungan, dan juga investasi aset yang berupa tanah, barang (tangible asset).

Terkadang ketika kita tersadar dan ingin segera berinvestasi, maka pada saat yang bersamaan itu juga kita belum memiliki cukup dana misalnya untuk membeli sebidang tanah, ataupun jika ingin berinvestasi di pasar modal, karena memang membutuhkan dana yang tidak sedikit jumlahnya.

Investasi ini sangat berguna untuk menjaga nilai aset yang kita miliki, karena emas nilai jualnya selalu mengalami kenaikan (Jika dilihat dengan mata uang seperti rupiah, dolar, euro dan mata uang kertas lainnya). Harganya selalu mengimbangi laju inflasi, dan tidak akan tergerus oleh inflasi itu sendiri.


Logam Mulia beserta sertifikatnya



Emas / Logam Mulia Sebagai Alternatif Investasi kita

Kemudian ada lagi alternatif investasi lain yang cukup menarik, yaitu emas. Ya, Emas. Emang sebagai salah satu alternatif komponen investasi yang nilainya selalu tetap, tahan terhadap inflasi sekalipun berbeda waktu dan jaman.

Hal ini telah terbukti selama ribuan tahun, dan hingga saat ini jika kita perhatikan maka harga emas tersebut selalu mengalami kenaikan dari tahun-ke tahunnya.

Sekarang untuk mengkoleksi ataupun berinvestasi emas ini, sudah cukup mudah. Kita dapat membelinya diberbagai tempat dan diberbagai kota. Biasanya emas untuk investasi ini adalah emas batangan yang berkadar 24 karat, dan biasa disebut Logam Mulia.

Emas batangan ini atau Logam Mulia dijual mulai dari yang 1 gram, 2 gram, 2,5 gram, 3 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram hingga 1000 gram atau 1 Kg.
Untuk membeli emas batangan/logam mulia ini biasanya dilakukan di Unit pengolahan logam, PT. Antam.

Sertifikat Logam Mulia


Saat tulisan ini dibuat harga emas atau logam mulia adalah Rp 342.000,-/gram.



Cara Pembelian Emas / Logam Mulia

Untuk membeli emas di Jakarta biasa kita dapat datang langsung ke Unit Pengolahan Logam Mulia PT. Antam di alamat berikut:

PT Antam Tbk, Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia

Jl. Pemuda - Jl. Raya Bekasi KM.18
Pulogadung, Jakarta 13210
Tel. (62 21) 475 7108
Fax. (62 21) 475 0665

Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Surabaya

Jl. Genteng kali 67 B
Surabaya
Tel. (62 31) 5491868; 5491723
Fax. (62 31) 5357480

Berinvestasi emas dengan Dana Minimal

Saat kita berpikir untuk berinvestasi emas ini maka yang terbayang pertama kali adalah berapa banyak jumlah uang yang akan kita keluarkan untuk membeli beberapa gramnya dari emas/logam mulia ini.

Ketika kita hanya ingin membeli hanya 1-5 gram saja, mengingat dana yang terbatas terkadang kita malas untuk datang ke tempat penjualannya, dengan alasan malu atau tanggung karena hanya membeli sedikit saja. Hal ini adalah hal yang wajar dan banyak terjadi, karena memang kita juga mempunyai berbagai kebutuhan yang harus dipenuhi selain kebutuhan akan investasi, terutama emas ini.

Sekarang kita tidak perlu malas atau bahkan malu-malu lagi untuk datang ke tempat penjualan emas/logam mulia, karena saat ini ada alternatif cara baru pembelian emas batangan / logam mulia, yaitu dengan cara kredit atau melalui pembiyaan syariah yang ada, dan baru saja dikeluarkan oleh Perum Pegadaian dengan nama MULIA. Ini merupakan solusi alternatif jika kita memiliki dana yang terbatas untuk investasi emas batangan /logam mulia.

Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi) adalah penjualan logam Mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat secara tunai, dan agunan dengan jangka waktu Fleksibel.

Akad Murabahah Logam Mulai untuk Investasi Abadi Abadi adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara Pegadaian dan Nasabah atas sejumlah pembelian Logam Mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati.

Keuntungan berinvestasi melalui Logam Mulia :

1.Jembatan mewujudkan Niat Mulia Anda untuk :
- Menabung Logam Mulia untuk menunaikan Ibadah Haji
- Mempersiapkan Biaya Pendidikan Anak di masa mendatang
- Memiliki Tempat Tinggal dan Kendaraan.
2.Alternatif Investasi yang aman untuk menjaga Portofolio Asset Anda
3.Merupakan Asset yang sangat Likuid dalam memenuhi kebutuhan dana yang mendesak, memenuhi
kebutuhan modal kerja untuk pengembangan usaha, atau menyehatkan cashflow keuangan bisnis Anda, dll
4.Tersedia pilihan logam mulia dengan berat 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, 100gr, dan 1kg

Persyaratan Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi :

1.Copy KTP Pemohon * | **
2.Copy Kartu Keluarga *
3.Copy NPWP **
4.Copy AD/ART **
5.Menyerahkan Uang Muka * | **

* = Perorangan
** = Badan Usaha

Sebagai contoh misalnya kita akan membeli 5 atau 10 gram emas, kita dapat membelinya dengan cara ini, tentunya ada uang muka yang harus kita bayarkan juga.

Dengan cara ini kita yang awalnya masih ragu untuk membeli dan berinvestasi emas batangan / logam mulia, maka cara ini akan sangat membantu. Karena ketika kita mencicilnya kita tidak merasa terlalu berat, dan investasi kita berkembang dan berjalan seiring dengan waktu.

Selamat Berinvestasi Emas ...


Share/Bookmark