Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

24 November 2014

Kegalauan Para Pekerja Telekomunikasi Indonesia


Beberapa kali sempat membaca kegalauan atau kerisauan dari para pekerja telekomunikasi yang tertulis dalam berbagai media, medsos khususnya, banyak diantara rekan-rekan kerja kita dalam dunia Telekomunikasi di Indonesia yang mempunyai keluhan terkait kesejahteraan dan kelayakan standar hidup yang didapatnya dari bidang telekomunikasi yang digelutinya.

Diantara yang menjadi kegalauan mereka adalah :
- Maraknya demonstrasi buruh diberbagai tempat selama beberapa tahun terakhir ini.
- Kenaikan laju inflasi setiap tahunnya.
- Kenaikan BBM baru baru ini.
- Resiko Tinggi dalam pekerjaan. (Banyak sub bidang pekerjaan dalam dunia telekomunikasi beresiko tinggi).
- Perasaan sebagai bagian dari kaum buruh (Buruh Telekomunikasi).
- Tidak adanya perhatian khusus dari pemerintah atau eksekutif telekomunikasi tentang kesejahteraan pekerja Telekomunikasi.


Semua hal diatas rasanya seperti api dalam sekam yang sewaktu waktu akan muncul juga ke permukaan jika saatnya tiba. Perasaan sebagai buruh atau pekerja dalam bidang telekomunikasi yang kurang mendapat perhatian dari pihak terkait ini sudah mulai memunculkan benih-benih semangat untuk melakukan protes dalam bentuk demonstrasi ataupun semangat yang agak ekstrim terdengar adalah memboikot ataupun mensabotase perangkat telekomunikasi yang terpasang (existing equipment), karena sudah mulai terinspirasi oleh demonstrasi sejenis yang gunakan cara-cara boikot produksi, melumpuhkan akses jalan tol dan sebagainya.

Hal ini adalah tentu sangat berbahaya dan akan bisa menimbulkan dampak negatif yang sangat luas, karena telekomunikasi adalah juga merupakan bagian vital dalam kehidupan kita sepanjang hampir 20 tahun terakhir ini.

Jika satu saat benar terjadi hal yang dikhawatirkan diatas, misalnya untuk durasi waktu satu hari boikot/sabotase saja, maka dunia bisnis dan perekonomian negara bisa lumpuh.

Bayangkan jika ada 5 operator selular saja yang berhenti beroperasi karena sabotase ini, bisnis akan macet, segala perjanjian/kontrak bisnis bisa gagal atau minimal tertunda, akses internet terganggu, semua sektor bisnis akan terganggu, produktifitas pada hari itu akan hilang atau minimal macet. Sangat fatal bukan?

Kita sebagian tau bahwa hal tersebut mungkin saja bisa terjadi, dan mungkin saja tidak akan terjadi, karena ada Undang-undang Telekomunikasi yang mempunyai konsekuensi hukum berat bagi pelanggarnya. Tetapi hal ini tetap bukan jadi satu jaminan atau tidak menutup kemungkinan juga akan terjadinya hal tersebut.

Semoga yang dikhawatirkan diatas tidak akan pernah terjadi dan semoga pihak pihak terkait dengan ini semua khususnya para eksekutif telekomunikasi dan regulator (pemerintah) bisa mulai membuka mata dan telinganya untuk dapat melihat, mendengar serta kembali serius memikirkan nasib para rekan kerja yang bergerak dalam bidang telekomunikasi ini.

Sekian.

#Saat kepikiran di warung kopi akibat membaca beberapa artikel dari para pekerja/buruh telekomunikasi.

14 November 2009

Polisi Kerahkan 50 Personel Amankan Kamp Greenpeace


Pekanbaru (ANTARA News) - Pihak kepolisian sedikitnya mengerahkan 50 orang personel dari Polres Pelalawan untuk mengamankan aktivis dan kamp Greenpeace yang terletak di Semenanjung Kampar, Riau.

"Pengamanan itu dimaksudkan untuk menghindari amukan warga setempat yang dikhawatirkan terjadi," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Rachman, usai rapat Muspida terkait dengan aksi aktivis Greenpeace di Pekanbaru, Jumat malam.

Dia juga mengatakan, polisi yang disiagakan di sekitar perkampungan perlindungan iklim Greenpeace di Semenanjung Kampar itu juga untuk mengawasi hingga evakuasi para aktivis penggiat lingkungan itu selesai dilakukan.

Karena pihaknya telah menerima informasi bahwa masyarakat setempat akan melakukan aksi unjukrasa ke kamp Greenpeace pada Sabtu, (14/11).

Pasalnya warga mengaku resah dengan personel aktivis Greenpecae yang kurang bersosialisasi dengan warga setempat sejak kamp itu didirikan di tepi Sungai Kampar pada areal hutan rawa gambut pada akhir Oktober 2009.

Masyarakat, lanjut Ari, menilai bahwa kehidupan sehari-hari para penggiat lingkungan itu dinilai bertentangan dengan budaya masyarakat setempat sehingga warga belakangan menolak kehadiran LSM itu.

"Mulanya warga menerima kehadiran kamp itu, namun lama-kelamaan mereka menolak karena para aktivis lingkungan itu cenderung menutup diri dan hanya bergaul di kalangan mereka saja," jelasnya.

Oleh sebab itu, Kapolres Pelalawan berharap, pihak Greenpeace bisa menyikapi perkembangan terakhir dan sudah mengarah kepada pro dan kontra di tengah-tengah warga setempat.

"Jadi kami berharap hal ini bisa disikapi dan karena kami hanya bertanggung jawab terhadap keselamatan mereka sambil evakuasi orang Greenpeace, baik warga Indonesia atau asing ke luar dari daerah itu," ujarnya.

Hingga Jumat, (13/11) malam dilaporkan para aktivis masih bersiaga di kamp Greenpeace menyusul adanya isu penyerangan sebagai aksi balasan sebagai buntut dari aksi penyegelan alat berat milik PT Riau Andalan Pulp and Paper di lahan gambut tersebut.(*)

Sumber:,
www.antaranews.com

13 November 2009

Saksi Kunci Pencemaran Laut Timor Diamankan Australia


Saksi kunci pencemaran minyak di Laut Timor, Gab Oma(33), Rabu (4/11) diamankan Australia bersama delapan orang nelayan Indonesia asal Oesapa Kupang, NTT.

Teripang yang ditangkap itu hanya 20 ekor dalam wilayah perairan Indonesia pada titik koordinat 11,37 LS-124,27 BT.

Namun patroli AL Australia tetap menuduh para nelayan tersebut mencuri teripang dalam wilayah perairan Australia.

Bogas bersama delapan orang nelayan lainnya dibebaskan oleh patroli AL Australia, karena hanya menangkap ikan.

Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Australia itu merupakan sebuah bentuk penculikan, karena Gab Oma bersama nelayan yang lain masih berada dalam wilayah perairan RI.

Penangkapan teripang menjadi alasan penangkapan para nelayan tersebut.

Menurut YPTB,Gab Oma ditangkap karena merupakan salah seorang saksi kunci pencemaran minyak mentah di Laut Timor akibat meledaknya ladang minyak Montara di Blok Atlas Barat pada 21 Agustus lalu.

Apalagi Selain itu Gab Oma dan temannya-temannya sedang mengambil gambar dengan menggunakan video pada ponsel mereka.

Serta membawa pulang contoh air laut dari sepuluh titik dan contoh tumpahan minyak untuk dicocokkan dengan yang ada di ladang minyak dan gas Montara.

Contoh minyak mentah yang didapat serta rekaman melalui kamera telepon genggam soal pencemaran minyak bagai "aliran anak sungai di atas Laut Timor".

Kemudian dipublikasikan lagi oleh media televisi di Australia sehingga membuat heboh masyarakat di negeri Kanguru.

Partai oposisi dan Partai Hijau di parlemen Australia juga terus menekan pemerintah Federal (Australia) untuk mengungkap secara jelas jumlah tumpahan minyak di atas Laut Timor.

Tumpahan minyak tersebut sudah dirasakan dampaknya oleh masyarakat di pantai selatan Pulau Timor, Rote Ndao dan Sabu di NTT.

Testimoni yang disampaikan Gab Oma itu, diduga kuat sebagai awal penculikan atas dirinya di wilayah perairan Indonesia oleh patroli AL Australia pada Rabu (4/11) dini hari.

Berapa pun banyaknya teripang yang ditangkap nelayan Indonesia, bukanlah sebuah persoalan bagi Australia,karena lokasi tangkapan itu dalam wilayah perairan Indonesia.

Australia sudah melanggar kedaulatan NKRI dengan seenaknya menangkap nelayan Indonesia di wilayah negara lain.

Kupang,Sabtu 7 Nopember 2009
Leo - Yayasan Peduli Timor Barat

Sumber:
Inilah.com


Share/Bookmark

Inilah Program Ekonomi 100 Hari SBY-Boediono


Jakarta - Program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II diantaranya memfokuskan pada pengamanan pasokan listrik, revilatisasi pertanian, pabrik pupuk, gula dan infrastruktur.

Hal itu diungkapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono usai memimpin rapat kabinet yang membahas program 100 hari di Istana Negara, Kamis (5/11). "Setelah kita meresmikan program listrik 10.000 MW maka akan ditambah pembangkit-pembangkit kecil di seluruh Indonesia yang barangkali sekitar 16-50 MW sehingga harus ada kerja sama dengan pemerintah daerah dan swasta," katanya.

Program 100 hari ini akan disusun dalam rencana induk yang menjadi arahan hingga 2014 mendatang.

Kestabilan pasokan listrik selama ini banyak mengganggu pertumbuhan ekonomi dan investasi dunia usaha. Kekurangan pasokan listrik hampir dirasakan di semua daerah. Hal ini karena di masa lalu pemerintah menghadapi masalah keuangan yang sangat berat sehingga saat ini merasakan kebutuhan tersebut.

Pemerintah juga sedang mencari alternatif untuk sumber tenaga pembangkit seperti panas bumi pada kuartal IV tahun ini. Pembahasan akan dilakukan dalam program 100 hari kerja pemerintah.

Selain listrik, pemerintah juga memasukan soal peningkatan produksi dan ketahanan pangan. Walaupun dalam 5 tahun lalu sudah berupaya untuk melakukan revitalisasi pertanian. Untuk 5 tahun ke depan yang masuk dalam prioritas program 100 hari peningkatan produksi daging sapi, pasokan gula dan subsidi pupuk untuk petani. "Tetapi kita akan membuat suatu rencana induk yang implementatif untuk 5 tahun mendatang sehingga produksi pangan akan meningkat," katanya.

Program utama lainnya adalah di bidang industri maka dengan memastikan program 100 hari pertama untuk revitalisasi pabrik pupuk dan pabrik gula. Secara keseluruhan akan dijalankan dengan baik 5 tahun ke depan. Hal ini terkait dengan pembiayaannya, teknologi, cara yang digunakan. Kalau perlu penambahan pabrik pupuk. Termaasuk kalau menggunakan gasnya dan kalaupun harus mengubah batubara. Program ini harus disesuaikan dengan luas lahan pertanian sebab kalau jumlah pasokan pupuk naik maka produksinya harus naik. Untuk pabrik gula dengan memeprtimbangkan di pasar harganya akan terus meningkat maka akan usahakan harganya yang terjangkau masyarkat.

Untuk infrastruktur yang akan dibangun 5 tahun ke depan diakui dengan memanfaatkan sumber pembiayaan dari dalam negeri masih belum mencukupi. Untuk itu harus dicarikan pendanaan dari luar negeri. Pemerintah tetap memprioritaskan untuk ruas jalan provinsi dan pulau-pulau besar, pelabuhan dermaga, bandara, infrastruktur perhubungan dan perikanan. "Itu semua menjadi prioritas, sekaligus kita pikirkan pendanaannya sehingga bisa dijalankan. Dalam hal ini kita akan bekerja sama dengan pemda dan pengusaha," paparnya.

Sektor Uusaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) juga menjadi perhatian pemerintah. Sebab sudah ada program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Untuk tahun 2010 sudah diputuskan harus ada yang dicarikan mencapai Rp2 triliun rupiah yang dalam setahun menjadi Rp20 triliun sehingga menjadi Rp Rp100 dalam waktu 5 tahun ke depan. Hal ini akan dilakukan dengan perbaikan mekanisme dan regulasi melalui penataan dan sinergi antara bank negara dan bank swsata serta lembaga penjaminan. Ini terkait dengan 5 tahun mendatang untuk meningkatkaan entrepreneurship di berbagai daerah. Kalau mereka dapat menciptakan tenaga terampil di daerah maka usaha kecil dapat bangkit sehingga rumah tangga akan meningkat kesejahteraannya sehingga pengangguran akan berkurang. [hid]

Sumber:
Inilah.com


Share/Bookmark

11 November 2009

UU ITE: 6 Tahun Bui Untuk Facebookers Pencaci


INILAH.COM, Jakarta - Gerakan Facebookers dukung KPK sangat fenomenal. Namun komentar kebablasan dan menjurus pencemaran berimplikasi hukum. Penjara enam tahun pun siap menghadang Facebookers.


Penelusuran INILAH.COM di halaman Facebook pendukung KPK menunjukkan user sangat bebas mengekspresikan pendapatnya. Selain ide yang menarik, tak jarang komentar hanya berisi caci maki, bahkan menuduh seseorang terkait kasus korupsi tertentu.


Hal serupa juga ditemukan di halaman Facebook yang berhubungan dengan Evan Brimob. Beberapa komentar yang diposting di halaman itu ada yang keluar konteks, bahkan cenderung melecehkan.


Lalu apakah penyaluran aspirasi di internet itu benar-benar dijamin kebebasannya? Padahal rata-rata pengguna Facebook menggunakan identitas aslinya.


Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudi Satrio mengatakan, komentar Facebook jika memenuhi unsur UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) maka pelakunya dapat dijerat hukum. “Namun kita harus melihat konteksnya, jika menyangkut individu bisa dituntut pencemaran nama baik. Tapi kalo tidak spesifik maka tidak kena,” katanya, kemarin.


UU ITE mengatur pencemaran nama baik di pasal 27 ayat 3. Pelakunya bisa terkena hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar.


Secara ekspilisit, UU ITE dapat menjerat seseorang yang mencemarkan nama baik orang lain atau pihak lain dan mendistribusikannya ke khalayak internet. “Batasan-batasannya sudah ada, kita tinggal lihat undang-undang yang berlaku,” terang Rudi.


Namun Rudi menegaskan UU ITE harus dilihat kembali konteksnya, agar tidak salah penerapannya. Meskipun demikian, pengirim komentar harus tetap hati-hati. ”Yang jelas komentar di Facebook dapat menjadi pidana,” tegasnya


Penggiat blogger Indonesia Enda Nasution mengatakan akan sulit mencegah pengguna internet untuk menyalurkan ekspresinya. Seperti dalam kasus gerakan sejuta Facebookers mendukung KPK, pengguna internet begitu kuat mengekspresikan suaranya.


“Perangkat hukum sudah ada. Jika ada individu yang merasa dihina diperbolehkan menuntut. Tapi gimana caranya menuntut, jika jumlahnya satu juta orang?” tambahnya.


Ia mengatakan secara teori pengirim komentar di Facebook bisa terjerat UU ITE. Tapi pada prakteknya siapa yang harus dituntut akan sulit karena orangnya banyak. “Lagi pula kalau dituntut pencemaran nama baik, secara materiil dirugikan tidak? Martabatnya direndahin tidak?,” gugatnya.


Ia menambahkan internet untuk wahana penyaluran ekspresi tak akan terbendung di masa mendatang. Terlebih dengan pengguna internet Indonesia yang telah mencapai 30 juta orang.


“Internet adalah tempat untuk berekspresi. Seharusnya internet digunakan ke arah diskusi yang konstruktif. Mungkin orang kesal setelah melihat tayangan TV dan tidak apa-apa kalau mau dikeluarkan sebagai ekspresi di jejaring sosial. Karena setelah itu bisa dilihat kontribusi nyatanya,” kata Enda. [mdr]


Sumber:
inilah.com



Share/Bookmark

31 October 2009

Staf Istana Minta Anggoro dan Anggodo Ditahan


"Mestinya Anggoro dan Anggodo juga menjadi tersangka, mereka mengakui sendiri perannya."

VIVAnews - Staf Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana, meminta agar dua kakak beradik, Anggoro Widjojo dan Anggodo Widjojo, yang telah mengaku memberikan sejumlah uang untuk menyuap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi juga ikut ditangkap dan ditahan.

"Mestinya Anggoro dan Anggodo juga menjadi tersangka, kan mereka mengakui sendiri perannya untuk menyiapkan uang," kata Denny dalam diskusi di Jakarta, Sabtu 31 Oktober 2009.

Menurut Denny, jika kedua kakak beradik itu sudah dijadikan tersangka, maka pernyataan polisi mengenai kasus suap terhadap pimpinan KPK baru dapat disebut valid.

Denny mengelak, permintaan ini berasal dari Istana. Denny berharap pernyataannya ini tidak dinilai sebagai bentuk intervensi istana terhadap penanganan kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah itu. "Memang butuh penjelasan yang lebih dan kerja keras dari kepolisian untuk mengungkap kasus ini," ujarnya.

Mengenai dugaan adanya rekayasa penanganan kasus ini, Denny menegaskan, bahwa pelaku rekayasa itu harus berhadapan dengan presiden. Karena, lanjut Denny, Presiden SBY memiliki agenda utama yakni pemberantasan korupsi.

"Presiden pun perlu diyakinkan bahwa hal ini bukan cuma menyangkut agenda pemberantasan korupsi, tapi menyangkut kredibilitas presiden sendiri," ujarnya.

Seperti diketahui, Bibit dan Chandra telah menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan. Mereka juga disangkakan melakukan pemerasan dan menerima suap. Uang itu terkait kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang tengah ditangani KPK.

Bibit dan Chandra diduga telah menerima uang dari Anggodo Widjojo. Uang itu diserahkan Anggodo melalui Ary Muladi. Namun Ary Muladi mengaku uang itu tidak diserahkan langsung ke pimpinan KPK. Dia menitipkan uang melalui orang yang bernama Yulianto. Ary sendiri saat ini sudah ditahan akibat kasus pemerasan.

sumber: Vivanews


Kisah Bibit dan Chandra (I)


Dua pimpinan KPK itu kini tinggal di Blok A. Ini bukan alamat rumah. Tapi alamat kamar tahanan di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok. Rumah tahanan itu banyak menyimpan terpidana korupsi. Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah tinggal di kamar yang berbeda.

Sesudah keduanya digiring ke ruang tahanan, kasus ini tampaknya mengelinding cepat. Kian mendidih pula. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengecam, para mahasiswa unjuk rasa di Mabes Polri, sokongan mengalir bak air bah di facebook, twitter dan puluhan tokoh rela menjaminkan diri demi penangguhan penahanan.

Dan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso menjelaskan kasus ini, sokongan untuk Bibit dan Chandra terus saja menguat.

Hari ini Abdurrahman Wahid datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Pusat. Mantan Presiden itu juga mau menjaminkan diri demi penangguhan penahanan Bibit dan Chandra.

Selasa pekan depan, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terbuka. Di situ akan diperdengarkan kaset rekaman pembicaraan sejumlah orang. Pembicaraan itu diduga berisi rencana untuk menjadikan Bibit dan Chandra sebagai tersangka.

Kalau rekaman itu benar-benar berisi rencana rekayasa itu dan dilakukan oleh aparat hukum, tentu saja kasus ini masih menyita perhatian publik.

Dan di tengah keriuhan itu, ada baiknya kita melihat kembali perjalanan kasus ini. Mengapa Bibit dan Chandra jadi tersangka. Siapa Anggoro Widjojo, Anggodo, Ary Mulyadi, dan Yulianto. Dan mengapa pula KPK melepas cekal Joko Soegiarto Chandra.

Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dijadikan tersangka dengan tuduhan menyalagunakan wewenang. Penyalahgunaan wewenang itu dilakukan saat mencekal bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dan mencabut pencekalan atas mantan bos PT Era Giat Prima, Djoko Soegiarto Tjandra.

Anggoro Widjojo dicekal tanggal 22 Agustus 2008. KPK meminta Dirjen imigrasi mencekal si Anggoro ini dan tiga petinggi Masaro karena diduga terlibat kasus suap Tanjung Api-Api.

Dalam proses penelusuran kasus ini, para penyidik KPK menemukan bahwa Anggoro juga tersangkut kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Karena buktinya kuat, Anggoro dijadikan tersangka untuk kasus yang kedua itu.

Penyidik KPK lalu memburu Anggoro ini ke segala penjuru. Tapi hingga Bibit dan Chandra dikurung polisi, keberadaan Anggoro itu masih misterius. Jumat kemarin, adiknya yang bernama Anggodo mendadak muncul di Mabes Polri. Dia datang melaporkan Bibit dan Chandra yang sudah menginap ditahanan itu.

Lupakan dulu Anggoro, masih bicarakan soal Joko Soegiarto Chandra. Upaya KPK mencabut cekal atas Djoko Tjandra ini semula memang menimbulkan tanda Tanya dibenak banyak orang. Mengapa KPK begitu mudah mencabut pencekalan itu.

Sebelum menghakimi, dengarlah dulu kisah dari kubu Bibit dan Chandra ini. Kamis, 1 Oktober 2009, Ahmad Rifa’i, kuasa hukum keduanya, berkisah panjang lebar soal kasus Joko Tjandra itu.

Semula, kata Ahmad, Joko diduga mengalirkan uang ke Arthalyta Suryani. Ini nama yang kondang setahun lalu. Arthalyta --yang digambarkan oleh sejumlah media massa sebagai pelobi tingkat tinggi, pernikahan anaknya dihadiri pejabat kelas atas ---menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan untuk menyelamatkan bosnya dari jeratan kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).

Dari berbagai penelusuran yang dilakukan , para penyidik KPK tidak menemukan bukti yang menguatkan adanya aliran dana ke Arthlyta itu. Lalu ke mana duit itu mengalir?.

Bersambung
(bagian II)

sumber : Vivanews


27 October 2009

Pengacara Yakin Ada Rekayasa Penghancuran KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Bibid Samat Riyanto dan Chandra M Hamzah, Trimoeljo Soerdjadi cukup yakin ada rekayasa penghancuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan isi rekaman pembicaraan antara Anggodo Widjojo dengan sejumlah pihak, di antaranya mantan pejabat tinggi Kejagung Wisnu Subroto.

Anggodo adalah adik Anggoro Widjojo, Direktur PT Masaro Radiokom yang menjadi buronan KPK karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

"Dugaan rekayasa itu ada karena melihat adanya dugaan kuat untuk menghancurkan KPK dan didukung bukti-bukti yang kami miliki. Ini skenario untuk menghancurkan KPK," ujarnya ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (27/10).

Trimoelja mengakui dirinya belum mengetahui persis isi rekaman. Namun sepengetahuannya, rekaman akan segera dijadikan bahan bukti penyelidikan lebih lanjut. Bahkan, jika diperlukan pengacara Bibid dan Chandra dapat menggunakannya untuk kepentingan pembelaan keduanya di Mahkamah Konstitusi (MK) atau persidangan nantinya.

"Tapi nanti bisa dilihat siapa yang terlibat," tantang Trimoeljo. Trimoeljo mengatakan jika memang nanti terbukti ada keterlibatan unsur Polri dan Kejagung berdasarkan rekaman tersebut, keduanya harus juga diusut.

sumber: Kompas