Showing posts with label Pencemaran. Show all posts
Showing posts with label Pencemaran. Show all posts

13 November 2009

Saksi Kunci Pencemaran Laut Timor Diamankan Australia


Saksi kunci pencemaran minyak di Laut Timor, Gab Oma(33), Rabu (4/11) diamankan Australia bersama delapan orang nelayan Indonesia asal Oesapa Kupang, NTT.

Teripang yang ditangkap itu hanya 20 ekor dalam wilayah perairan Indonesia pada titik koordinat 11,37 LS-124,27 BT.

Namun patroli AL Australia tetap menuduh para nelayan tersebut mencuri teripang dalam wilayah perairan Australia.

Bogas bersama delapan orang nelayan lainnya dibebaskan oleh patroli AL Australia, karena hanya menangkap ikan.

Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Australia itu merupakan sebuah bentuk penculikan, karena Gab Oma bersama nelayan yang lain masih berada dalam wilayah perairan RI.

Penangkapan teripang menjadi alasan penangkapan para nelayan tersebut.

Menurut YPTB,Gab Oma ditangkap karena merupakan salah seorang saksi kunci pencemaran minyak mentah di Laut Timor akibat meledaknya ladang minyak Montara di Blok Atlas Barat pada 21 Agustus lalu.

Apalagi Selain itu Gab Oma dan temannya-temannya sedang mengambil gambar dengan menggunakan video pada ponsel mereka.

Serta membawa pulang contoh air laut dari sepuluh titik dan contoh tumpahan minyak untuk dicocokkan dengan yang ada di ladang minyak dan gas Montara.

Contoh minyak mentah yang didapat serta rekaman melalui kamera telepon genggam soal pencemaran minyak bagai "aliran anak sungai di atas Laut Timor".

Kemudian dipublikasikan lagi oleh media televisi di Australia sehingga membuat heboh masyarakat di negeri Kanguru.

Partai oposisi dan Partai Hijau di parlemen Australia juga terus menekan pemerintah Federal (Australia) untuk mengungkap secara jelas jumlah tumpahan minyak di atas Laut Timor.

Tumpahan minyak tersebut sudah dirasakan dampaknya oleh masyarakat di pantai selatan Pulau Timor, Rote Ndao dan Sabu di NTT.

Testimoni yang disampaikan Gab Oma itu, diduga kuat sebagai awal penculikan atas dirinya di wilayah perairan Indonesia oleh patroli AL Australia pada Rabu (4/11) dini hari.

Berapa pun banyaknya teripang yang ditangkap nelayan Indonesia, bukanlah sebuah persoalan bagi Australia,karena lokasi tangkapan itu dalam wilayah perairan Indonesia.

Australia sudah melanggar kedaulatan NKRI dengan seenaknya menangkap nelayan Indonesia di wilayah negara lain.

Kupang,Sabtu 7 Nopember 2009
Leo - Yayasan Peduli Timor Barat

Sumber:
Inilah.com


Share/Bookmark

11 November 2009

UU ITE: 6 Tahun Bui Untuk Facebookers Pencaci


INILAH.COM, Jakarta - Gerakan Facebookers dukung KPK sangat fenomenal. Namun komentar kebablasan dan menjurus pencemaran berimplikasi hukum. Penjara enam tahun pun siap menghadang Facebookers.


Penelusuran INILAH.COM di halaman Facebook pendukung KPK menunjukkan user sangat bebas mengekspresikan pendapatnya. Selain ide yang menarik, tak jarang komentar hanya berisi caci maki, bahkan menuduh seseorang terkait kasus korupsi tertentu.


Hal serupa juga ditemukan di halaman Facebook yang berhubungan dengan Evan Brimob. Beberapa komentar yang diposting di halaman itu ada yang keluar konteks, bahkan cenderung melecehkan.


Lalu apakah penyaluran aspirasi di internet itu benar-benar dijamin kebebasannya? Padahal rata-rata pengguna Facebook menggunakan identitas aslinya.


Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudi Satrio mengatakan, komentar Facebook jika memenuhi unsur UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) maka pelakunya dapat dijerat hukum. “Namun kita harus melihat konteksnya, jika menyangkut individu bisa dituntut pencemaran nama baik. Tapi kalo tidak spesifik maka tidak kena,” katanya, kemarin.


UU ITE mengatur pencemaran nama baik di pasal 27 ayat 3. Pelakunya bisa terkena hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar.


Secara ekspilisit, UU ITE dapat menjerat seseorang yang mencemarkan nama baik orang lain atau pihak lain dan mendistribusikannya ke khalayak internet. “Batasan-batasannya sudah ada, kita tinggal lihat undang-undang yang berlaku,” terang Rudi.


Namun Rudi menegaskan UU ITE harus dilihat kembali konteksnya, agar tidak salah penerapannya. Meskipun demikian, pengirim komentar harus tetap hati-hati. ”Yang jelas komentar di Facebook dapat menjadi pidana,” tegasnya


Penggiat blogger Indonesia Enda Nasution mengatakan akan sulit mencegah pengguna internet untuk menyalurkan ekspresinya. Seperti dalam kasus gerakan sejuta Facebookers mendukung KPK, pengguna internet begitu kuat mengekspresikan suaranya.


“Perangkat hukum sudah ada. Jika ada individu yang merasa dihina diperbolehkan menuntut. Tapi gimana caranya menuntut, jika jumlahnya satu juta orang?” tambahnya.


Ia mengatakan secara teori pengirim komentar di Facebook bisa terjerat UU ITE. Tapi pada prakteknya siapa yang harus dituntut akan sulit karena orangnya banyak. “Lagi pula kalau dituntut pencemaran nama baik, secara materiil dirugikan tidak? Martabatnya direndahin tidak?,” gugatnya.


Ia menambahkan internet untuk wahana penyaluran ekspresi tak akan terbendung di masa mendatang. Terlebih dengan pengguna internet Indonesia yang telah mencapai 30 juta orang.


“Internet adalah tempat untuk berekspresi. Seharusnya internet digunakan ke arah diskusi yang konstruktif. Mungkin orang kesal setelah melihat tayangan TV dan tidak apa-apa kalau mau dikeluarkan sebagai ekspresi di jejaring sosial. Karena setelah itu bisa dilihat kontribusi nyatanya,” kata Enda. [mdr]


Sumber:
inilah.com



Share/Bookmark