Showing posts with label Kasus. Show all posts
Showing posts with label Kasus. Show all posts

14 November 2009

Polisi Kerahkan 50 Personel Amankan Kamp Greenpeace


Pekanbaru (ANTARA News) - Pihak kepolisian sedikitnya mengerahkan 50 orang personel dari Polres Pelalawan untuk mengamankan aktivis dan kamp Greenpeace yang terletak di Semenanjung Kampar, Riau.

"Pengamanan itu dimaksudkan untuk menghindari amukan warga setempat yang dikhawatirkan terjadi," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Rachman, usai rapat Muspida terkait dengan aksi aktivis Greenpeace di Pekanbaru, Jumat malam.

Dia juga mengatakan, polisi yang disiagakan di sekitar perkampungan perlindungan iklim Greenpeace di Semenanjung Kampar itu juga untuk mengawasi hingga evakuasi para aktivis penggiat lingkungan itu selesai dilakukan.

Karena pihaknya telah menerima informasi bahwa masyarakat setempat akan melakukan aksi unjukrasa ke kamp Greenpeace pada Sabtu, (14/11).

Pasalnya warga mengaku resah dengan personel aktivis Greenpecae yang kurang bersosialisasi dengan warga setempat sejak kamp itu didirikan di tepi Sungai Kampar pada areal hutan rawa gambut pada akhir Oktober 2009.

Masyarakat, lanjut Ari, menilai bahwa kehidupan sehari-hari para penggiat lingkungan itu dinilai bertentangan dengan budaya masyarakat setempat sehingga warga belakangan menolak kehadiran LSM itu.

"Mulanya warga menerima kehadiran kamp itu, namun lama-kelamaan mereka menolak karena para aktivis lingkungan itu cenderung menutup diri dan hanya bergaul di kalangan mereka saja," jelasnya.

Oleh sebab itu, Kapolres Pelalawan berharap, pihak Greenpeace bisa menyikapi perkembangan terakhir dan sudah mengarah kepada pro dan kontra di tengah-tengah warga setempat.

"Jadi kami berharap hal ini bisa disikapi dan karena kami hanya bertanggung jawab terhadap keselamatan mereka sambil evakuasi orang Greenpeace, baik warga Indonesia atau asing ke luar dari daerah itu," ujarnya.

Hingga Jumat, (13/11) malam dilaporkan para aktivis masih bersiaga di kamp Greenpeace menyusul adanya isu penyerangan sebagai aksi balasan sebagai buntut dari aksi penyegelan alat berat milik PT Riau Andalan Pulp and Paper di lahan gambut tersebut.(*)

Sumber:,
www.antaranews.com

31 October 2009

Staf Istana Minta Anggoro dan Anggodo Ditahan


"Mestinya Anggoro dan Anggodo juga menjadi tersangka, mereka mengakui sendiri perannya."

VIVAnews - Staf Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana, meminta agar dua kakak beradik, Anggoro Widjojo dan Anggodo Widjojo, yang telah mengaku memberikan sejumlah uang untuk menyuap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi juga ikut ditangkap dan ditahan.

"Mestinya Anggoro dan Anggodo juga menjadi tersangka, kan mereka mengakui sendiri perannya untuk menyiapkan uang," kata Denny dalam diskusi di Jakarta, Sabtu 31 Oktober 2009.

Menurut Denny, jika kedua kakak beradik itu sudah dijadikan tersangka, maka pernyataan polisi mengenai kasus suap terhadap pimpinan KPK baru dapat disebut valid.

Denny mengelak, permintaan ini berasal dari Istana. Denny berharap pernyataannya ini tidak dinilai sebagai bentuk intervensi istana terhadap penanganan kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah itu. "Memang butuh penjelasan yang lebih dan kerja keras dari kepolisian untuk mengungkap kasus ini," ujarnya.

Mengenai dugaan adanya rekayasa penanganan kasus ini, Denny menegaskan, bahwa pelaku rekayasa itu harus berhadapan dengan presiden. Karena, lanjut Denny, Presiden SBY memiliki agenda utama yakni pemberantasan korupsi.

"Presiden pun perlu diyakinkan bahwa hal ini bukan cuma menyangkut agenda pemberantasan korupsi, tapi menyangkut kredibilitas presiden sendiri," ujarnya.

Seperti diketahui, Bibit dan Chandra telah menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan. Mereka juga disangkakan melakukan pemerasan dan menerima suap. Uang itu terkait kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang tengah ditangani KPK.

Bibit dan Chandra diduga telah menerima uang dari Anggodo Widjojo. Uang itu diserahkan Anggodo melalui Ary Muladi. Namun Ary Muladi mengaku uang itu tidak diserahkan langsung ke pimpinan KPK. Dia menitipkan uang melalui orang yang bernama Yulianto. Ary sendiri saat ini sudah ditahan akibat kasus pemerasan.

sumber: Vivanews


Kisah Bibit dan Chandra (I)


Dua pimpinan KPK itu kini tinggal di Blok A. Ini bukan alamat rumah. Tapi alamat kamar tahanan di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok. Rumah tahanan itu banyak menyimpan terpidana korupsi. Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah tinggal di kamar yang berbeda.

Sesudah keduanya digiring ke ruang tahanan, kasus ini tampaknya mengelinding cepat. Kian mendidih pula. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengecam, para mahasiswa unjuk rasa di Mabes Polri, sokongan mengalir bak air bah di facebook, twitter dan puluhan tokoh rela menjaminkan diri demi penangguhan penahanan.

Dan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso menjelaskan kasus ini, sokongan untuk Bibit dan Chandra terus saja menguat.

Hari ini Abdurrahman Wahid datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Pusat. Mantan Presiden itu juga mau menjaminkan diri demi penangguhan penahanan Bibit dan Chandra.

Selasa pekan depan, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terbuka. Di situ akan diperdengarkan kaset rekaman pembicaraan sejumlah orang. Pembicaraan itu diduga berisi rencana untuk menjadikan Bibit dan Chandra sebagai tersangka.

Kalau rekaman itu benar-benar berisi rencana rekayasa itu dan dilakukan oleh aparat hukum, tentu saja kasus ini masih menyita perhatian publik.

Dan di tengah keriuhan itu, ada baiknya kita melihat kembali perjalanan kasus ini. Mengapa Bibit dan Chandra jadi tersangka. Siapa Anggoro Widjojo, Anggodo, Ary Mulyadi, dan Yulianto. Dan mengapa pula KPK melepas cekal Joko Soegiarto Chandra.

Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dijadikan tersangka dengan tuduhan menyalagunakan wewenang. Penyalahgunaan wewenang itu dilakukan saat mencekal bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dan mencabut pencekalan atas mantan bos PT Era Giat Prima, Djoko Soegiarto Tjandra.

Anggoro Widjojo dicekal tanggal 22 Agustus 2008. KPK meminta Dirjen imigrasi mencekal si Anggoro ini dan tiga petinggi Masaro karena diduga terlibat kasus suap Tanjung Api-Api.

Dalam proses penelusuran kasus ini, para penyidik KPK menemukan bahwa Anggoro juga tersangkut kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Karena buktinya kuat, Anggoro dijadikan tersangka untuk kasus yang kedua itu.

Penyidik KPK lalu memburu Anggoro ini ke segala penjuru. Tapi hingga Bibit dan Chandra dikurung polisi, keberadaan Anggoro itu masih misterius. Jumat kemarin, adiknya yang bernama Anggodo mendadak muncul di Mabes Polri. Dia datang melaporkan Bibit dan Chandra yang sudah menginap ditahanan itu.

Lupakan dulu Anggoro, masih bicarakan soal Joko Soegiarto Chandra. Upaya KPK mencabut cekal atas Djoko Tjandra ini semula memang menimbulkan tanda Tanya dibenak banyak orang. Mengapa KPK begitu mudah mencabut pencekalan itu.

Sebelum menghakimi, dengarlah dulu kisah dari kubu Bibit dan Chandra ini. Kamis, 1 Oktober 2009, Ahmad Rifa’i, kuasa hukum keduanya, berkisah panjang lebar soal kasus Joko Tjandra itu.

Semula, kata Ahmad, Joko diduga mengalirkan uang ke Arthalyta Suryani. Ini nama yang kondang setahun lalu. Arthalyta --yang digambarkan oleh sejumlah media massa sebagai pelobi tingkat tinggi, pernikahan anaknya dihadiri pejabat kelas atas ---menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan untuk menyelamatkan bosnya dari jeratan kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).

Dari berbagai penelusuran yang dilakukan , para penyidik KPK tidak menemukan bukti yang menguatkan adanya aliran dana ke Arthlyta itu. Lalu ke mana duit itu mengalir?.

Bersambung
(bagian II)

sumber : Vivanews