Showing posts with label Bersama. Show all posts
Showing posts with label Bersama. Show all posts

28 July 2009

Era TV Digital di Indonesia


Implementasi TV digital di Indonesia masih menunggu keberhasilan uji coba yang dilakukan oleh penyelenggara siaran, dan Lembaga Penyiaran Negeri yang digelar sejak Agustus tahun lalu. Skema bisnisnyapun masih dijajaki. "Dengan diimplementasikannya siaran digital, berarti akan ada skema bisnis yang akan berubah," kata Menkominfo M. Nuh, setelah melantik anggota baru KRT/BRTI periode 2009-2011 di gedung Depkominfo, 2 Maret 2009. "Perubahan meliputi skema bisnis layanan ke masyarakat dan skema bisnis untuk penggunaan frekuensi," ucapnya.

Ada 3 kelompok penyelenggara siaran. Kelompok pertama adalah LPN, kelompok kedua adalah konsorsium TV digital, yang terdiri dari Lembaga Penyiaran Swasta. Adapun anggota LPS antara lain, TVOne, ANTV, Trans TV, Trans 7, Metro TV, dan SCTV. Kelompok penyelenggara siaran ketiga adalah operator penyelenggara telekomunikasi mobile TV.

Dengan skema bisnis frekuensi yang baru, kemungkinan penyelenggara siaran akan mendapatkan alokasi frekuensi lebih sedikit dari sebelumnya karena ada rencana akan diadakannya frequency sharing. "Sama halnya dengan tower, memangnya tower saja yang bisa di-sharing, frekuensi juga bisa," ucap Nuh.

Sementara di sisi pelanggan, pemerintah bersama konsorsium penyelenggara siaran juga tengah mempelajari daya beli masyarakat untuk menggunakan perangkat set top box. "Mungkin bagi sebagian masyarakat, 300-400 ribu rupiah untuk set top box masih terjangkau, tetapi belum tentu bagi masyarakat umum," kata Nuh. "Mudah-mudahan, November mendatang sudah ada kepastian untuk skema bisnis ini. Jadi, uji cobanya masih berlangsung dari Maret ini sampai November mendatang," ucapnya.

Nuh optimis, penyelenggaraan siaran digital bisa terealisasi tahun ini karena perangkat TV model baru hampir semuanya sudah mendukung siaran televisi digital. "Sekarang tinggal penyelenggaranya saja. Itu sebabnya diadakan uji coba terlebih dahulu," ucap Nuh.


Menyongsong Era TV Digital di Indonesia.

Kehadiran siaran televisi digital di Indonesia sudah merupakan sesuatu yang tidak dapat ditolak lagi keberadaannya. Televisi digital merupakan etape akhir dari perkembangan televisi yang memungkinkan bersatunya content, computer dan communication sehingga akan menimbulkan efisiensi dan multi fungsi dari televisi yang ada untuk kepentingan penonton televisi.

Dengan siaran digital, kualitas gambar dan suara yang diterima pemirsa jauh lebih baik dibanding siaran analog, dimana tidak ada lagi gambar yang berbayang atau "bersalju". Pada era digital, penonton televisi tidak hanya menonton televisi namun bisa mendapat berbagai fasilitas dan kemudahan seperti akses data, e-banking, e-ticketing, e-shopping serta berbagai kebutuhan e-office dan berbagai kebutuhan penonton lainnya. Sehingga segalanya bisa dilakukan lewat satu sistem.

Semua negara khususnya negara maju telah menetapkan tahun konversi dari analog ke digital. Pemerintah Indonesia sudah menetapkan tahun 2014 seluruh kota besar sudah beralih ke televisi digital dan pada tahun 2017 seluruh Indonesia sudah bermigrasi ke sistim digital. Keberadaan teknologi ini tidak mungkin dikembangkan secara optimal tanpa adanya kepastian hukum dan aturan main yang jelas.

Kita bersyukur bahwa Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia, guna mengantisipasi proses migrasi dari sistim analog ke digital ini.

KTDI (Konsorsium Televisi Digital Indonesia).

KTDI (Konsorsium Televisi Digital Indonesia) adalah sebuah konsorsium hasil kerjasama antar 6 stasiun TV nasional Indonesia, yaitu ANTV, MetroTV, SCTV, TransTV, Trans7, dan TVOne.

Enam stasiun Televisi ini sepakat untuk membentuk sebuah konsorsium dan membangun infrastruktur bersama untuk penyiaran Televisi Digital Terrestrial dengan menggunakan system DVB-T, seperti yang telah ditetapkan Pemerintah. Pemerintah telah mencanangkan bahwa penyiaran Televisi Digital Terrestrial untuk Free-to-air* dimulai pada tahun 2008, dan diperkirakan siaran televisi analog tidak akan lagi beroperasi pada tahun 2018.

Perlu diketahui bahwa KTDI tidak menjual Set Top Box (Digital Receiver). Set Top Box (STB) akan segera dipasarkan oleh berbagai produsen STB dalam waktu dekat.

Free-to-air*
Penyiaran yang mengudara tanpa memungut biaya, dan mendapatkan hasil dari iklan.

Sumber:
vivanews.com
www.ktdi.tv

26 June 2009

Menara Bersama Turunkan Tarif Seluler


INILAH.COM, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta diharapkan menjadi contoh bagi pemda lain dalam penyelanggarakan menara telekomunikasi bersama. Menara bersama bisa meningkatkan efisiensi, kepastian investasi, transparansi, serta aspek kesetaraan yang berdampak pada penurunan harga layanan telekomunikasi.

"Kami berharap daerah lain juga dapat mengoptimalkan menara telekomunikasi dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat," kata Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar, di Yogyakarta, Kamis (25/6).

Basuki mengatakan hal tersebut usai menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama, penggunaan menara operator telekomunikasi bersama antara Pemkot Yogyakarta dengan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI).

Penggunaan menara bersama sebagai implementasi Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menkominfo serta Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2009, tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

Menurut Basuki, beberapa hal penting dalam kesepakatan tersebut yaitu terjadinya efisiensi penggunaan menara, kepastian investasi, transparansi, aspek kesetaraan yang berdampak penurunan harga layanan telekomunikasi.

Sebelumnya di tiga wilayah Yogyakarta, Makassar, dan Kabupaten Badung terjadi perobohan menara telekomunikasi karena kesalahan pemda dan pelaku industri telekomunikasi dalam menyikapi Peraturan Menkominfo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penggunaan Menara Bersama.

Dalam kesepakatan itu ditetapkan antara lain bahwa hingga 2011 tidak ada penambahan menara telekomunikasi.

Senada dengan Dirjen Postel, Ketua Umum ATSI Merza Fachys menjelaskan adanya surat keputusan bersama tersebut akan menjadi acuan bagi operator telekomunikasi untuk meningkatkan kualitas layanan. "Kesepakatan tersebut akan menjadi role model bagi penyelenggara telekomunikasi," ujarnya.[*/ito].

Sumber: inilah.com