Showing posts with label Meningitis. Show all posts
Showing posts with label Meningitis. Show all posts

30 June 2009

Vaksin Meaningitis dan Enzim Tripsin

Vaksin jelas bukan kosakata baru dalam pemberdaharaan kata kita. Ketika isu vaksin meningitis dinyatakan mengandung babi, orang kemudian banyak bertanya-tanya. Apakah benar vaksin menggunakan lemak babi? Karena bagi kebanyakan orang awam, bagian yang sering digunakan dari babi adalah lemaknya. Atau bagi kalangan yang rajin menggali informasi, mereka mengetahui bahwa dalam pembuatan vaksin meningitis tersebut digunakan enzim yang diekstrak dari pancreas babi. Enzim tersebut bernama tripsin.Lalu persisnya seperti apa?

Tulisan berikut akan mencoba menjelaskan proses pembuatan vaksin meningitis, terutama pada tahapan yang menggunakan enzim tripsin.


Meningitis


Meningitis adalah radang selaput otak. Penyakit ini jika tidak ditangani baik akan berujung pada koma bahkan kematian. Kebanyakan kasis Meningitis terjadi disekitar wilayah Meningis Belt, yakni wilayah yang membentang mulai dari wilayah barat Senegal hingga Timur Ethiopia. Menurut Prof. Jurnalis Udin, Pengajar dan peneliti di Fakultas Universitas YARSI, penyakit meningitis tersebut ada dua macam.
Pembagian yang didasarkan kepad penyebab yakni virus dan bakteri. “Untuk mencegah terserangnya meningitis maka harus divaksin. Vaksin ini ada dua macam pula, vaksin untuk virus dan vaksin untuk bakteri. Untuk vaksin pencegah meningitis sering digunakan enzim hewan, seperti tripsin babi. Vaksin inilah yang digunakan oleh jemaah haji,” ungkapnya.



Vaksin



Vaksin adalah kuman(bakteri/virus) yang dilemahkan dan kemudian dimasukan kedalam tubuh manusia, hingga tubuh menciptakan kekebalan terhadap penyakit tertentu. Cara memasukkan ke dalam tubuh bisa berupa suntikan atau diteteskan langsung ke dalam tubuh (oral). Kuman yang dilemahkan tersebut bersumber dari kuman yang menyebabkan penyakit. Misalnya jika yang dibuat adalah vaksin
polio, maka kuman yang dilemahkan itu adalah virus yang menyebabkan polio. Begitu juga dengan meningitis, maka kuman yang dilemahkan itu adalah bakteri atau virus penyebab meningitis (radang selaput otak).



Vaksin Meningitis



Vaksin meningitis yang digunakan untuk CALON HAJI dan UMRAH, bernama MENCEVAX ACW135Y keluaran GlaxoSmithKline Beligia. Bakteri yang dilemahkan adalah N.meningitis. Pada Mencevax ACW135Y versi lama dan baru, bakteri tersebut dibiakkan dalam tiga tahap. Yang membedakan antara versi lama dan baru adalah media yang digunakan untuk menumbuhkan bakteri pada setiap tahapnya.



Tahap biakan yang pertama menghasilkan parent seed (biakan induk). Pada tahap ini, media yang digunakan untuk menumbuhkan bakteri N.meningitis tersebut adalah ekstrak daging sapi, kasein (protein yang berasal dari susu sapi), dan pepton (protein) kedelai.



Bakteri dalam ukuran sangat kecil, jelas tidak bisa dicerna pepton kedelai yang berukuran molekul yang besar. Supaya molekul menjadi kecil, pepton kedelai dipecah dengan menggunakan enzim. Ibarat kita ingin mengkonsumsi sayur, jelas supaya mudah dicerna, kita perlu memotong sayuran tersebut dengan pisau, jelas supaya mudah dicerna, kita perlu memotong sayuran tersebut dengan pisau. Pada kasus ini peptonya adalah sayurnya, sementara enzim adalah pisaunya. Namun ada yang membedakan antara pisau dan enzim. Pisau berwujud zat padat, sementara enzim berwujud zat cair. Enzim yang digunaakan bisa berasal dari tumbuhan dan hewan.



Pada kasus mencevax versi lama, enzim yang digunakan adalah enzim tripsin yang berasal dari pancreas babi. Karena enzimnya adalah cair, maka statusnya vaksinnya menjadi haram dan najis. Kemudian bakteri dari biakan induk tadi, dibiakan lagi menjadi biakan master (master seed). Pada tahap ini media yang digunakan sama dengan biakan induk. Selanjutnya dari biakan
master, bakteri tadi dibiakkan lagi menjadi biakan produksi (working seed). Media yang digunakan juga sama dengan kedua tahap tadi.


Jelas pada kasus Mencevax, diketiga tahap pembiakan, media tumbuh bakteri selalu menggunakan enzim tripsin babi.

Lantas bagaimana dengan Mencevax versi baru? Produsen GlaxoSmithKline membuaat vaksin meningitis versi baru dengan menggunakan media yang sama sekali berbeda dengan versi lama.

Sekarang media yang digunakan adalah agar, glukosa, serta beberapa bahan lain termasuk pepton kedelai yang dihidrolisis dengan menggunakan enzim papain yang berasal dari papaya. laxoSmithKline dalam pernyataannya bulan Februari 2009 menjelaskan bahwa tidak ada lagi penggunaan enzim tripsin untuk hidrolisis media pembuatan vaksin meningitis. Karena diganti dengan enzim papain yang berasal dari tanaman papaya.



Status Kehalalan Mencevax versi baru



Jadi masalahnya dimana? Halalkah versi yang baru? Enzim babikan sudah hilang dari media biakan? Ternyata masalahnya tidak sesederhana itu. Koloni yang digunakan untuk biakan induk versi baru diambil dari larutan biakan produksi versi lama. Lantas, dari larutan tersebut diambil koloni bakteri (diisolasi) yang dibiakan pada media versi baru.



Komisi Fatwa MUI berpendapat bahwa koloni baru yang digunakan pada biakan induk versi baru tetap najis. Karena masil berasal dari larutan bikan produksi yang menggunakan media dengan enzim babi. Jadi dari segi zat, statusnya tetap haram dan najis.



Mendamba Vaksin halal


Hukum penggunaan vaksin meningitis masih dirapatkan lagi. Kalaupun MUI melalui komisi fatwanya akan memutuskan akan bolehnya penggunaan vaksin meningitis haram ini, darurat tidak bisa menjadi alas an terus menerus. Harus ada upaya konkrit untuk membuat vaksin meningitis yang halal. Paling tidak, kaum muslimin bisa menekan pihak GKS untuk menghasilkan produk halal. GKS membuat klaim bahwa vaksin meningitisnya telah digunakan di 59 negara. Termasuk di dalam daftar tersebut Arab
Saudi dan Malaysia, dan beberapa Negara yang ada jamaah hajinya.



Upaya Malaysia untuk menghasilkan vaksin meningitis halal, perlu diberikan dukungan. Kalau perlu beberapa pakar dari berbagai Negara Islam atau penduduknya mayoritas beragama Islam, duduk dalam satu forum dan membentuk riset bersama, untuk mewujudkan tugas mulia ini.



Kalaupun kita kaum muslimin tidak bisa mewujudkannya dalam waktu dekat, upaya yang paling realistis adalah izin penggunaan vaksin meningitis harus terlebih dahulu melalui proses sertifikasi halal. Karena selama ini, pendekatannya lebih banyak kalaim produsen vaksin, dan tidak ada proses verifikasi atas kalaim tersebut. Karena di dalam Islam, untuk menghasilkan produk halal, tidak saja bahannya yang halal, tetapi proses produksinya juga terjaga dari kontaminasi bahan haram dan najis.


Hal ini tidak
bisa dipastikan sampai ada pihak yang berwenang untuk menentukan hal itu, dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia melalui LPPOM dan Komisi Fatwa.



Sumber:
Kumpulan Jurnal Halal
Seminar Titik Kritis obat dan vaksin YARSI
Farmasi dan kedokteran Islam

29 June 2009

MUI Bantah Sarankan Pemerintah Tunda Pengiriman Haji

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) H. Aminuddin Ya`qub membantah telah menyarankan pemerintah melakukan penundaan terhadap pengiriman jamaah haji Indonesia tahun ini.

"Kami tidak pernah menyatakan itu, sebab `mudharatnya` lebih besar, karena antrean Jamaah haji kita sudah sampai tahun 2011, jika ditunda akan memperpanjang jumlah antrean dan tidak bisa diterima oleh para jamaah," kata H. Aminuddin di Jakarta, Ahad.

Ia mengatakan hal tersebut untuk menanggapi pemberitaan ANTARA sebelumnya (27/6) yang menyebutkan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) H. Aminuddin Ya`qub menyarankan agar pemerintah melakukan penundaan terhadap pengiriman jamaah haji Indonesia tahun ini, menyusul keputusan fatwa haram MUI terhadap vaksin meningitis bagi calon jamaah haji.

Dia juga menegaskan bahwa saran penundaan haji dirilis Majelis Mujaihidin dalam talk show yang membahas kasus vaksin meningitis di Masjid Agung Al Azhar Jakarta, Sabtu (27/6). "Itu mungkin yang dipersepsikan oleh wartawan," katanya.

"Memang ada pikiran sebagaian masyarakat untuk menunda pengiriman jamaah haji, namun itu sulit karena antrean haji sudah mencapai 700 ribu jamaah," tegasnya kembali.

Tentang keputusan fatwa haram MUI terhadap vaksin meningitis bagi calon jamaah haji, Aminuddin juga menegaskan haram, tetapi masalah penggunaannya masih akan dikaji dalam komisi Fatwa.

"Jadi kami tidak pernah berfikir untuk menyarankan pemerintah untuk melakukan penundaan haji," jelasnya.

Yang pasti MUI dan para ulama terus berupaya keras memecahkan masalah vaksin meningitis yang mengandung enzim babi, katanya, dalam talk show yang membahas kasus vaksin meningitis di Masjid Agung Al Azhar Jakarta.(*).

Sumber: Antara.com

Menkes Hormati Fatwa Haram Tentang Vaksin Meningitis

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan bakal menghormati fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang vaksin meningitis yang diwajibkan pemerintah Arab Saudi bagi jamaah haji.

"Kami menghormati fatwa ulama. Mudah-mudahan ulama dan pemerintah bisa bergandengan melayani kepentingan umat," katanya, pada acara talk show membahas vaksin meningitis yang mengandung enzim babi di Masjid Al Azhar, Jakarta, Sabtu.

Ia mengaku tidak bisa mengambil keputusan ketika MUI telah mengeluarkan fatwa haram karena Depkes hanya bagian kecil dari lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jemaah haji.

"Setelah difatwa haram, saya tentu akan mengembalikan ke Menteri Agama untuk mengambil langkah-langkah berikut," katanya, dalam talk show yang diselenggarakan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dan sejumlah organisasi massa (ormas) Islam itu.

Ia juga menyatakan, Depkes juga tidak bisa ikut-ikutan mempengaruhi ketentuan tentang keputusan halal dan haram karena merupakan wilayah ulama. Depkes sangat menyadari karena tidak hanya bertanggung jawab kepada negara, tapi juga kepada Allah.

Siti Fadilah mengatakan, pemberian vaksin meningitis bukanlah permintaan dari depkes namun ketentuan yang diwajibkan pemerintah Arab Saudi bagi setiap jamaah haji. Setiap calon jemaah yang berangkat haji harus divaksin. Bila tidak divaksin, mereka tidak bisa mendapatkan visa. Ketentuan ini diberlakukan bagi calon jemaah haji Indonesia sejak tahun 1988.

Hal yang sama sudah diberlakukan bagi calon jemaah haji 77 negara Islam di dunia. Hanya saja, kata Menkes, jika ulama Indonesia menyatakan vaksin meningitis haram, ulama dari 77 negara justru mengatakan halal.

"Saya tidak tahu kenapa sekarang masalah ini baru terbuka. Padahal ini juga diberlakukan bagi jamaah haji dari 77 negara Islam di dunia," kata Siti Fadilah.

Ia menyatakan, Depkes sangat bertanggung jawab terhadap masalah kesehatan calon jemaah haji mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan hingga pulang.

Penggunaan vaksin meningitus, katanya, diwajibkan bagi calon jemaah haji, jemaah umrah, dan pekerja musiman karena virus meningitis bisa mengakibatkan radang selaput otak yang bisa menimbulkan cacat dan kematian.

Pada 1987, katanya, tercatat 99 jemaah haji Indonesia yang meninggal akibat meningitis. Sementara sejak periode 1998-2005 tidak ada lagi dilaporkan jemaah haji yang meninggal, setelah penggunaan vaksin.

Dia mengatakan, pihaknya kini menunggu fatwa MUI karena pada Juli 2009 pengurusan visa calon jamaah haji Indonesia harus diurus.

Menkes yakin pemerintah Arab Saudi tidak akan mau menguruskan visa manakala masalah ini belum selesai. Dikhawatirkan hal ini bisa menjadi hambatan bagi calon jemaah haji Indonesia berangkat tahun ini.

Sebagai solusi terhadap persoalan ini, katanya, Indonesia siap memproduksi sendiri vaksin meningitis berlabel halal pada 2010.

"Insya Allah kita sudah persiapkan sejak 2 - 3 tahun terakhir," katanya.

Indonesia, katanya, merupakan salah satu negara yang sudah mendapat sertifikasi dalam memproduksi vaksin secara internasional.

"Ini sudah disetujui negara-negara Islam lain. Yang tidak setuju hanya Arab Saudi dan Mesir," katanya.

Menkes juga membantah Malaysia sudah mampu memproduksi vaksin meningitis sendiri.

"Saya sudah cek ke sana. Tidak benar Malaysia memproduksi vaksin. Yang benar, vaksin meningitis hanya diproduksi di satu negara. Jadi vaksin yang digunakan jamaah haji Malaysia dan Indonesia sama," katanya.

Kasus vaksin meningitis berenzim babi awalnya ditemukan dari hasil penelitian Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika MUI Sumsel yang bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang. Hasil penelitian tersebut kemudian diekspose Ketua MUI Sumsel KH Sodikun, 24 April.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pusat Husniah Rubiana Thamrin dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Anna Priangani, membenarkan pembuatan vaksin meningitis menggunakan lemak babi.(*).

Sumber: Antara.com