Showing posts with label Islam. Show all posts
Showing posts with label Islam. Show all posts

06 November 2009

Prinsip Pasar Modal Syariah

Pasar modal merupakan salah satu tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya.

Pasar modal merupakan salah satu tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia, Red) dunia ekonomi modern.

Bahkan, perekonomian modern tidak akan mungkin eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik. Setiap hari terjadi transaksi triliunan rupiah melalui institusi ini. Sebagaimana institusi modern, pasar modal tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Salah satunya adalah tindakan spekulasi. Pada umumnya proses-proses transaksi bisnis yang terjadi dikendalikan oleh para spekulan. Mereka selalu memperhatikan perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakan spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan saham. Aktivitas inilah yang membuat pasar tetap aktif. Tetapi, aktivitas ini tidak selamanya menguntungkan, terutama ketika menimbulkan depresi yang luar biasa.

Hakikat aktivitas spekulasi dapat dirinci sbb. Pertama, spekulasi sesungguhnya bukan merupakan investasi, meskipun di antara keduanya ada kemiripan. Perbedaan yang sangat mendasar di antara keduanya terletak pada 'spirit' yang menjiwainya, bukan pada bentuknya. Para spekulan membeli sekuritas untuk mendapatkan keuntungan dengan menjualnya kembali di masa mendatang. Sedangkan para investor membeli sekuritas dengan tujuan untuk berpartisipasi secara langsung dalam bisnis.

Kedua, spekulasi telah meningkatkan unearned income bagi sekelompok orang dalam masyarakat, tanpa mereka memberikan kontribusi apapun, baik yang bersifat positif maupun produktif. Bahkan, mereka telah mengambil keuntungan di atas biaya masyarakat, yang bagaimanapun juga sangat sulit untuk bisa dibenarkan secara ekonomi, sosial, maupun moral.

Ketiga, adalah spekulasi merupakan sumber penyebab terjadinya krisis keuangan. Fakta menunjukkan bahwa aktivitas para spekulan inilah yang menimbulkan krisis di Wall Street tahun 1929 yang mengakibatkan depresi yang luar biasa bagi perekonomian dunia di tahun 1930-an. Begitu pula dengan devaluasi poundsterling tahun 1967, maupun krisis mata uang franc di tahun 1969. Ini hanyalah sebagian contoh saja. Bahkan hingga saat ini, otoritas moneter maupun para ahli keuangan selalu disibukkan untuk mengambil langkah-langkah guna mengantisipasi tindakan dan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh para spekulan.

Dan, keempat, spekulasi adalah outcome dari sikap mental 'ingin cepat kaya'. Jika seseorang telah terjebak pada sikap mental ini, maka ia akan berusaha dengan menghalalkan segala macam cara tanpa mempedulikan rambu-rambu agama dan etika.

Karena itu, ajaran Islam secara tegas melarang tindakan spekulasi ini, karena secara diametral bertentangan dengan nilai-nilai illahiyah dan insaniyyah. Prinsip dasar Ada beberapa prinsip dasar untuk membangun sistem pasar modal yang sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan untuk implementasinya, memang dibutuhkan proses diskursus yang panjang.

Prinsip tersebut, antara lain, tidak diperkenankannya penjualan dan pembelian secara langsung. Saat ini, jika seseorang ataupun sebuah perusahaan ingin menjual atau membeli saham, dia akan menggunakan jasa broker atau pialang. Kemudian broker tersebut akan menghubungi jobbers dan menyampaikan maksud untuk bertransaksi, baik dalam pembelian maupun penjualan saham. Kemudian para jobber ini menawarkan 2 rate harga, yaitu rate harga yang akan dibelinya yang biasanya lebih rendah dan rate harga yang akan dijualnya yang biasanya lebih tinggi. Selanjutnya para jobber berkewajiban untuk membeli saham tersebut. Transaksi model ini memberikan 2 implikasi.

Yang pertama, para jobber akan melakukan pembelian saham meskipun mereka belum tentu membutuhkannya. Mereka membeli saham dengan harapan akan dapat menjualnya kembali kepada pihak yang memerlukan. Hal ini akan membuka pintu spekulasi. Para spekulan mengetahui bahwa mereka dapat membeli saham yang menguntungkan dari pasar karena para jobber ini mampu menyediakan ready stock. Begitu pula bila saham tersebut ternyata kurang menguntungkan, mereka secara cepat dapat pula melepasnya.

Implikasi selanjutnya adalah perubahan harga hanya ditentukan oleh kekuatan pasar, dimana tidak ada perubahan yang berarti dari nilai intrinsik saham. Dalam ajaran Islam, aturan pasar modal harus dibuat sedemikian rupa untuk menjadikan tindakan spekulasi sebagai sebuah bisnis yang tidak menarik. Untuk itu, prosedur pembelian/penjualan saham secara langsung tidak diperkenankan. Prosedurnya, setiap perusahaan yang memiliki kuota saham tertentu memberikan otoritas kepada agen di lantai bursa, untuk membuat deal atas sahamnya. Tugas agen ini adalah mempertemukan perusahaan tersebut dengan calon investor, dan bukan membeli atau menjualnya secara langsung. Saham-saham tersebut dijual ataupun dibeli jika memang tersedia. Jika banyak pihak yang menginginkan saham tertentu, maka mereka terlebih dahulu harus terdaftar sebagai applicant, dan saham tersebut kemudian dijual/dibeli dengan prinsip first-come-first-served (siapa datang dulu dia dilayani, Red).

Determinasi harga Saat ini, harga saham ditentukan oleh kekuatan supply dan demand. Sedangkan dalam aturan Islam, penentuan harga saham berbeda dengan penentuan harga seperti yang terjadi pada saat ini. Jika kita melihat balance sheet dari joint stock company, maka terlihat bahwa aset sama dengan modal saham ditambah dengan kewajiban. Aset tersebut merupakan representasi dari modal, dimana kewajiban diasumsikan sama dengan nol. Sehingga, sertifikat sahamnya memiliki nilai tertentu, dimana nilainya akan sama dengan nilai asetnya. Setiap harga saham yang di atas atau di bawah nilai asetnya, tidak menunjukkan kondisi sesungguhnya. Tetapi kekuatan pasar mampu membuat harga saham tersebut berada di atas/di bawah nilai asetnya. Dalam pandangan Islam, untuk mencegah terjadinya distorsi ini, harga saham harus sesuai dengan nilai intrinsiknya.

Adapun formula perhitungannya adalah: harga saham sama dengan modal saham + keuntungan - kerugian + akumulasi keuntungan - akumulasi kerugian, yang kesemuanya dibagi dengan jumlah saham (Muhammad Akram, Issues in Islamic Economics). Formula ini akan memberikan nilai sebenarnya dari sertifikat saham, dan akan lebih menggambarkan kondisi yang sesungguhnya. Tidak ada seorang pun yang diperbolehkan untuk membeli atau menjual pada berbagai level harga kecuali berdasarkan regulasi harga yang telah ditetapkan.

Pertanyaan, apakah dengan kebijakan seperti ini, para spekulan tidak akan tertarik dengan aktivitas spekulasinya? Ada dua alasan yang menjelaskan hal ini. Harga tidak akan berubah dengan cepat. Harga dideklarasikan sejak tanggal balance sheet dan berlaku hingga tanggal balance sheet berikutnya. Selain itu, membeli ataupun menjual saham bukanlah pekerjaan mudah, dan banyak menimbulkan ketidakpastian. Para spekulan tidak akan gegabah di dalam membeli saham sebelum tanggal balance sheet. Hal ini akan mereduksi aktivitas spekulasi. Prinsip dasar lainnya adalah penelitian account books secara cermat. Praktek standar manajemen bisnis dan akunting harus diterapkan pada semua perusahaan yang telah memiliki kuota saham tertentu. Kemudian, perlu ada proses audit dan investigasi secara mendadak untuk meneliti kebenaran dari balance sheet suatu perusahaan. Selain itu, tiap perusahaan harus diminta untuk mengumumkan posisi keuangannya setiap tiga bulan sekali, sehingga publik akan tahu berapa sesungguhnya nilai intrinsik dari sahamnya minimal 4 kali dalam setahun. Tentu saja tanggal penutupan suatu perusahaan akan berbeda dengan perusahaan lainnya, sehingga tanggal pengumuman posisi keuangannya pun akan berbeda-beda.

Dengan demikian, hampir setiap minggu sepanjang tahun, akan ada penutupan dan pengumuman posisi keuangan, dan hal ini akan tetap membuat pasar aktif sepanjang tahun. Prinsip dasar ini juga melarang perusahaan untuk menjual saham mereka sendiri. Perusahaan selanjutnya dilarang untuk menjual sahamnya sendiri di pasar tanpa ada izin dari pencatat/pendaftar Join Stock Company. Selain itu, ada larangan pemberian kredit untuk tujuan spekulasi. Pemberian pinjaman dana untuk tujuan spekulasi di pasar modal sangat dilarang dalam Islam. Forward transaction Salah satu bagian besar dari spekulasi bisnis adalah adanya forward transaction, dimana dua pihak yang bertransaksi bersepakat untuk melakukan pengiriman pada tanggal tertentu di masa mendatang. Biasanya antara satu hingga dua belas bulan setelah tanggal transaksi.

Di London Stock Exchange, forward transaction ini telah dilarang dalam skala yang lebih luas. Selain itu, juga tidak dibolehkan adanya short selling. Ini adalah menjual saham sebelum seseorang memilikinya, dengan harapan dapat membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah. Contango juga tidak diperbolehkan. Ada dua alasan mengapa contango tidak akan terjadi dalam pasar modal syariah. Pertama, harga tidak akan berubah cepat karena harga ditentukan oleh nilai intrinsik dari saham. Kemudian yang kedua, dana untuk contango yang bersumber dari riba tidak akan tersedia karena Islam melarang riba atau sejenisnya. Begitu juga transaksi option, baik single option maupun double option keduanya tidak diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana ditegaskan Mishkat dalam Kitab al-Bai. Adanya pengawasan terhadap keseluruhan aktivitas pasar modal. Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pasar modal syariah, sekaligus untuk mencegah terjadinya penyimpangan dari nilai-nilai Islam, maka diperlukan adanya lembaga yang memiliki otoritas penuh, yang beranggotakan tidak hanya ahli keuangan saja, tetapi juga pakar hukum/syariah Islam.

Oleh Irfan Syauqi Beik, Msc. Penulis adalah Mahasiswa S2 Ekonomi Islam International Islamic University Islamabad Pakistan

Sumber:
www.reksadanasyariah.net


Pengertian Reksadana Syariah

Reksadana merupakan suatu instrumen keuangan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal secara kolektif. Dana yang terkumpul ini, selanjutnya dikelola dan diinvestasikan oleh seorang manajer investasi (fund manager) melalui saham, obligasi, valuta asing atau deposito.

Sedangkan reksadana syariah, mengandung pengertian sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam. Reksadana syariah, misalnya tidak diinvestasikan pada saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat Islam. Seperti pabrik makanan/minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok dan tembakau, jasa keuangan konvensional, pertahanan dan persenjataan serta bisnis hiburan yang berbau maksiat.

Salah satu indikator utama untuk menilai kinerja reksadana adalah Nilai Aset Bersih (NAB/Net Asset Value). Indikator ini merupakan hasil perhitungan dari nilai investasi dan kas dipegang (yang tak terinvestasikan), dikurangi dengan biaya-biaya serta utang dari kegiatan operasional.

Sumber:
www.reksadanasyariah.net



Share/Bookmark

28 June 2009

Kontroversi Lagu Give Thanks To Allah


Minggu ini dunia cukup dikejutkan oleh meninggalnya salah satu penyanyi terkenal dari Amerika, yaitu Michael Jackson. Hampir seluruh media memberitakan tentang kematiannya, baik itu media yang paling cepat penyebarannya seperti internet yang kita gunakan ini, lalu televisi, radio, dan bahkan surat-surat kabar di negeri ini memberitakannya pula walaupun sudah agak telat atau kurang up to date kalau menurut kita (mungkin) yang sering stay tune di depan komputer yang memiliki koneksi internet.

Berbagai sisi kehidupan dan cerita dari Michael Jackson atau biasa dipanggil Jacko diberitakan media, mulai dari kabar terakhir kematiannya atau kronologisnya hingga berita-berita seputar kehidupan pribadi semasa hidupnya.

Michael Jackson Become Moslem

Tapi hanya sedikit berita yang menceritakan tentang kisah perjalanan spiritualnya. Kabarnya Michael Jackson telah berubah keimanannya, yaitu beberapa waktu yang lalu jauh sebelum hari kematiannya, Dia telah memeluk agama Islam.

Awalnya saya sendiri kurang yakin akan berita keislaman si "King of Pop" Michael Jackson, karena melihat gaya hidupnya serta tempat dimana dia tinggal dan dibesarkan, yaitu Amerika Serikat (USA).

Tapi akhirnya ketika berita kematian sedemikian cepat menyebar ke seluruh dunia, saya mulai yakin bahwa Michael Jakson itu seorang muslim ketika salah satu anggota keluarganya memberikan keterangan Pers. Kemarin saya lihat di siaran CNN ketika Jermaine Jackson melakukan konfrensi pers, beliau sempat berkata dan berdoa dengan menyebut nama Allah. Dari sinilah saya meyakini kalau Michael Jackson ini telah memeluk Islam sejak beberapa waktu lalu, mungkin juga anggota keluarga Jackson lainnya.

Kontroversi Lagu "Give Thanks To Allah"

Disini saya tidak ingin membahas tentang keislamannya Michael Jackson lebih jauh. Tetapi ada satu hal lain yang juga menarik untuk dibahas dan menurut saya ini adalah cukup kontroversial yaitu mengenai lagu yang berhubungan dengan keislaman.

Konon kabarnya Michael Jackson pernah menyayikan sebuah lagu bernuansa Islam, atau mungkin yang pernah kita dengar sebagai nasyid. Ada sebuah lagu berjudul "Give Thanks To Allah" yang katanya dinyanyikan oleh Michael Jackson.

Kontroversi ini saya prediksi akan heboh pada hari-hari mendatang terutama setelah kematian sang legenda music pop, Michael Jackson. Mengapa?

Karena ketika saya mencoba untuk searching di Google dengan kata kunci "Give Thanks to Allah" maka yang muncul dari pencarian ini adalah bermacam-macam. Tetapi ada dua yang dominan dalam pencarian ini.

Kesatu memang ada banyak hasil pencarian yang menyatakan Lagu dan liriknya
"Give Thanks to Allah" dinyanyikan atau dibawakan oleh Michael Jackson, lalu kedua terbanyak adalah lagu dan lirik "Give Thanks to Allah" dinyanyikan oleh Zain Bhika, seorang penyanyi Nasyid.

Kemudian ketika pencarian dengan kata kunci yang sama
"Give Thanks to Allah" dilanjutkan ke You Tube, maka video terbanyak yang muncul pada hasil-hasil awal adalah masih sama dengan pencarian di Google.

Lalu saya mencoba untuk mendengarkan dan melihatnya dengan seksama, dan mencoba kembali mendengarkan beberapa lagu yang dinyanyikan oleh si "King of Pop" Michael Jackson untuk membandingkan suaranya dengan lagu
"Give Thanks to Allah". Sekilas memang ada kemiripan suara antara lagu-lagu asli Micheal Jackson yang ada di album-albumnya terdahulu dengan suara lagu "Give Thanks to Allah".

Hasilnya saya cenderung mempercayai bahwa lagu tersebut bukanlah Michael Jackson yang menyanyikannya, tetapi Zain Bhikha lah penyanyinya.

Bagaimana menurut anda?

Atau kita tunggu berita ini heboh dulu, karena biasanya di negeri ini kalau ada heboh masalah multimedia akan ada ahli multimedia berbicara di tv untuk meyakinkan dan mengklarifikasinya, hehehe.

Mau lihat kedua versi videonya? ini dia dibawah ini.

Zain Bikha - Give Thanks To Allah




Michael Jackson - Give Thanks To Allah



Michael Jackson - Give Thanks To Allah (Metacafe-Youtube)


Michel Jakson / Give Thanks To Allah

27 August 2008

Perminyakan di Dunia islam


Pada abad ke-9 M, ilmuwan Muslim bernama Muhammad Al-Razi (864- 925) telah berhasil memproduksi minyak tanah untuk lampu dan pemanas.Dunia Islam dikenal memiliki cadangan minyak yang melimpah ruah. Dari dulu hingga kini negara-negara Muslim di kawasan Teluk dan Semenanjung Arab menjadi produsen minyak terbesar di dunia. Tak heran, jika anggota Organisasi Negara-negara Eksportir Minyak (OPEC) didominasi negaranegara Muslim, seperti Arab Saudi, Iran, Irak, Kuwait, Qatar, serta Uni Emirat Arab.Industri minyak di dunia Islam telah dimulai sejak abad ke-7 M.


Dr A Zahoor dalam tulisannya berjudul Muslims and the Oil Industries mengungkapkan, era minyak di dunia Muslim diawali dengan kisah penghianatan. Guna mematahkan perlawanan kaum Muslim yang hendak menguasai Konstantinopel, Kaisar Constantine IV memerintahkan panglima tinggi militernya untuk bekerja sama dengan seorang penghianat dari Damaskus dalam sebuah operasi rahasia.Pasukan Constantine akhirnya mampu mengalahkan perlawanan tentara Muslim dengan senjata berteknologi minyak yang diciptakan para ilmuwan dari Dinasti Umayyah pada tahun 680 M. Peristiwa itu menandakan bahwa umat Islam di era kekhalifahan sudah menguasai teknologi pe ngo lahan minyak. Sebuah pencapaian teknologi yang sangat tinggi pada zamannya.Sejatinya, menurut Zahoor, manusia kuno yang tinggal di dunia Islam seperti Kuwait, Irak, Iran dan Azerbaijan, Turkmenistan dan Uzbekistan sudah mengenal minyak dan gas. “Orang Mesopotamia yang pertama kami membangun beberapa peradaban telah mengenal minyak mentah yang berasal dari sumur alam,” ungkap Zahoor.


Sebuah manuskrip Akkadian bertarikh 2200 SM menyebut minyak mentah dengan istilah naptu –– berasal dari bahasa Arab yakni naft.Saat pasukan tentara Muslim tiba di Irak dan Persia sekitar tahun 640 M, di kedua wilayah itu ditemukan ratusan lubang sumur minyak yang terbuka. Menurut catatan sejarah, mulai abad ke-10 M, Provinsi Faris di Persia telah menyumbangkan hampir 90 metrik ton minyak setiap tahunnya untuk bahan bakar lampu di istana khalifah. Sejarawan Muslim, Ibnu Adam menceritakan permintaan dan kebutuhan minyak di era kekhalifahan begitu tinggi.Akibat tingginya kebutuhan akan minyak membuat gubernur Arab di Irak Utara menghentikan penarikan pajak minyak dan merkuri. Kebijakan itu dilakukan sebagai sebuah insentif agar produksi minyak dari wilayah itu bisa semakin tinggi. Sejarah mencatat, sejumlah sumur minyak yang luas telah mulai dioperasikan di Irak dan wilayah se kitarnya pada abad ke-8 M. Sumur minyak yang paling strategis dan penting berada di Dir al-Qayyara ñ dekat kota Mosul. Sumur minyak itu mendapat penjagaan yang ketat pada siang dan malam dari tentara kekhalifahan.Pada era itu, umat Islam tak hanya mengeksplorasi minyak. Peradaban Islam pada masa itu juga mulai menggunakan aspal untuk menghaluskan jalan-jalan di kota-kota utama.


Di awal abad ke-13, ahli geografi bernama Yaqut secara gamblang menjelaskan bagaimana umat Islam menciptakan aspal dan menggunakannya untuk menghaluskan jalan. Perabadan Islam menggunakan aspal jauh lebih dulu dibanding kan peradaban Barat. Eropa pertama kali mengenal dan menggunakan aspal pada abad ke-19 M. Yakni, saat jalan di kota Paris berlapiskan aspal pada tahun 1838.Sejarawan Muslim dari abad ke-10 M, Al-Mas’udi mencatat tentang ladang-ladang minyak yang tersebar luas di daratan negeri Muslim. Sang sejarawan menyaksikan sumur-sumur minyak ter serak di Sicilia, Oman, Hadramaut, Irak, Persia, Turkmenistan, Taskent, India dan di wilayah Pulau Sumetera. Ia begitu takjub dengan jumlah minyak yang diproduksi negaranegara Muslim, kala itu. Ia menyebut negeri-negeri itu sebagai bilad al-naffata alias ‘negeri minyak’.Kekhalifahan Islam mulai menerapkan pajak minyak pada saat Khalifah Abbasiyah, Al-Mansur (754-775) memberlakukan pungutan atas produksi minyak. Itulah pajak pertama yang diberlakukan atas produksi minyak dan hingga kini masih tetap berlaku di seantero dunia. Begitu melimpahnya produksi minyak yang dihasilkan, Kekhalifahan Abbasiyah yang berpusat di Baghdad mengangkat wali al-naft atau pengelola minyak di setiap daerah yang memproduksi minyak.Pada abad ke-9 M, ilmuwan Muslim bernama Muhammad Al- Razi (864-925) telah berhasil memproduksi minyak tanah untuk lampu dan pemanas.


Dalam kitab yang ditulisnya berjudul Kitab Al-Asrar— Rhazes begitu orang Barat menyebutnya ñ telah mengungkapkan dua metode penyulingan untuk membuat minyak tanah. Metode penyulingan pertama menggunakan tanah liat dan yang kedua menggunakan ammonium khlorida.Penyulingan itu dilakukan berulang-ulang sampai hasil sulingan benar-benar bersih dan amat digunakan untuk lampu. Minyak tanah bisa digunakan apabila pecahan hidrokarbon sudah menguap. Minyak tanah untuk lampu telah digunakan perabadan Muslim di zaman keemasan lebih dari 1.000 tahun sebelum masyarakat Barat mengenalnya. Itu berarti negeri-negeri Barat masih dicengkram gelapgulita, ketika kota-kota Islam bertabur cahaya di waktu malam.


Pada abad ke-10, kota Cordoba –– Eropa Muslim –– telah terangbenderang di malam hari. Di era kepemimpinan Khalifah Abdurrahman II (912-976), Masjid Cordoba saja diterangi 4.700 lampu dan menghabiskan minyak sekitar 11 ton per tahunnya. Para sejarawan juga melukiskan, jalan-jalan di Cor doba yang mulus dan licin pada malam hari terang-benderang bertaburkan cahaya lampu.Proses penyulingan yang digunakan untuk memproduksi minyak tanah sudah mulai sempurna pada abad ke-9 M.


Minyak tanah di dunia dikenal dengan nama naft abyad atau minyak putih. Seorang sarjana terkemuka dari Persia di abad ke-15 M, Abu Tahir Al-Fayruzabadi dalam catatan perjalannya berjudul Al- Qamus Al-Muhit menuturkan bahwa minyak terbaik adalah minyak putih.Sang pengembara itu juga menuturkan bahwa minyak tanah untuk bahan bakar lampu pada masa itu telah dijual bebas, laiknya obat. Abu Tahir juga mengungkapkan bahwa industri minyak sudah berjalan dengan pesat. Begitulah dunia Islam memulai produksi minyaknya di abad ke-7 M. Hingga kini, dunia Islam masih menjadi produsen utama minyak bumi alias bahan bakar fosil.


Sang Penemu Metode Produksi MinyakTerlahir di Rayy, Provinsi Khurasan dekat Teheran tahun 864 M, Al-Razi dikenal sebagai seorang dokter dan ahli kimia yang hebat. Sejatinya, ilmuwan Muslim yang dikenal Barat sebagai Rhazes itu bernama lengkap Abu Bakar Muhammad ibnu Zakariya. Al-Razi muda yang dikenal amat gemar memainkan harpa sudah mulai jatuh hati pada ilmu kimia.Ia menimba ilmu dari Ali ibnu Rabban al-Tabari (808 M) — seorang dokter sekaligus filosof. Sang gurulah yang telah melecut minat Rhazes untuk menekuni dua bidang ilmu yakni kedokteran dan filsafat. Hingga kelak, dia menjadi seorang filosof, dokter dan ahli kimia yang amat populer di zamannya.


Al-Razi merupakan ilmuwan yang sangat produktif. Tak kurang dari 200 buku berhasil dituliskannya. Kitabnya yang paling terkenal dan fenomenal adalah Kitab Al Mansur, Kitab Al Hawi, Kitab Al Asrar atau ‘Kitab Rahasia’. Dalam ìKitab Rahasiaî itulah Al-Razi melahirkan terobosan yang mencengangkan, yakni dua metode untuk memproduksi minyak tanah atau minyak lampu.Metode pertama untuk memroduksi minyak tanah yang ditemukan Al- Razi adalah dengan menggunakan tanah liat sebagai penyerap. Sedangkan, metode kedua menggunakan ammonium khlorida.Penyulingan minyak dengan kedua metode itu dilakukan secara berulang-ulang sampai hasil sulingan benar-benar bersih dan amat digunakan untuk lampu. Minyak tanah bisa digunakan apabila pecahan hidrokarbon sudah menguap.Sejarah juga mencatat bahwa Al- Razilah-lah, Ilmuwan pertama yang mengungkapkan minyak tanah untuk lampu atau naffatah. Minyak tanah temuannya itu digunakan untuk bahan bakar pemanas dan penerangan alias lampu. Kitab Al-Asrar yang ditulisnya telah digunakan industri lampu minyak dari zaman ke zaman.Selain sebagai ahli kimia, Al-Razi banyak memberi kontribusi dalam ilmu kedokteran. Penguasannya yang amat luas dan mendalam dalam kedokteran telah membuat namanya populer baik di Barat maupun di Timur. Tak heran, jika dia dipandang sebagai dokter terbesar abad pertengahan dan seorang dokter Muslim yang tiada bandingnya.Al-Razi sempat memimpin rumah sakit di Rayy, Iran pada usia 30 tahun. Ia juga sempat mengelola dan memimpin rumah sakit di Bagdad.


Buku kedokterannya yang paling terkenal adalah Al-Tibb Al-Mansur yang dipersembahkan kepada Gubernur al-Mansur, al-Hawi. Selain itu, ensiklopedi ilmu kedokteran yang diterjemahkan ke dalam bahasa Latin pada tahun 1279 menjadi rujukan sekolah kedokteran di Eropa hingga abad ke-17 M. Ia wafat di tanah kelahirannya pada usia 62 tahun, yaitu pada 25 Oktober 925 M.Minyak untuk Kedokteran di Era KekhalifahanDi era kekhalifahan, minyak tak cuma digunakan sebagai bahan bakar. Seorang dokter terkemuka dari Basra, Irak bernama Masarjawah dalam kitab Qiwa Al-‘Aqaqir menyebutkan ‘minyak putih’ — sebutan minyak tanah dapat digunakan sebagai obat. Itulah pertama kalinya, dunia kedokteran Islam menjadikan minyak tanah sebagai bahan pengobatan.Penemuan itu berawal dari permintaan para jenderal perang Muslim yang meminta Masarjawah membuatkan buku petunjuk bagi para petugas medis yang diterjunkan ke medan perang. Beserta para dokter lainnya, Masarjawah melakukan studi dan pencarian untuk menyusun buku panduan bagi petugas medis saat peperangan. Selain mengadopsi resep herbal dari berbagai negara seperti Mesir, Masarjawah memperkenalkan minyak tanah sebagai salah satu obat.Dalam buku petunjuk yang ditulisnya itu, Masarjawah memperkenalkan bahwa minyak sangat berguna untuk melawan penyakit dan infeksi. Tak heran, bila dari zaman ke zaman para dokter lainnya menerapkan motede penyembuhan minyak tanah yang digunakan Masarjawah.Dalam kitabnya yang kini telah hilang itu Masarjawah berkata, “Minyak hangat, terutama minyak tanah bila diminum dalam dosis kecil sangat bagus untuk meredakan batuk, asma, serta radang sendi.” Begitulah para ilmuwan Islam membuat terobosan demi terobosan dalam ilmu pengetahuan.

Heri Ruslan/yto()


Sumber dari Blog Tetangga di:
http://qurroti.blogspot.com/2008/08/industri-minyak-di-dunia-islam.html